Menduga Banyak Perusahaan Belum Kantongi Ijin, Pakar Indonesia Audensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya

inovatif89.com //Jurnalis - Dede Pepen

TASIKMALAYA — Pergerakan Rakyat (Pakar) Indonesia menggelar audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/09/2021).

Mereka (Pakar Indonesia) menduga banyaknya perusahan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang baru di bangun belum mengantongi ijin yakni seperti pembangunan Tower, Mini Market, Galian C, Indo Mobile, dan SPBU.

Bacaan Lainnya

Pesan saya secara singkat, bahwa mereka itu harus benar-benar menjalankan kedaulatan Perda (Peraturan Daerah) yang telah di atur oleh Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Jangan sampai Perda ini mandul, tidak di jalankan oleh penegak-penegak Perda.

“Dalam hal ini Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang harus tegas melakukan kedaulatan Perda, jangan sampai ada oknum-oknum pelaku usaha yang nakal dan dibiarkan saja tanpa di tindak dengan tegas. Kalau seperti itu Pemerintahan Raerah rugi, karna kalau mereka beroperasi bertahun-tahun pajaknya tidak jelas dan pendapatan hasil daerah tidak akan bertambah,” ujar Ketua Pakar Indonesia Dani Ramdani kepada awak media saat ditemui usai pelaksanaan audensi.

Dani mengatakan, makanya disini peran Satpol PP sangat-sangat di perlukan sebagai penegakan Perda dan kalau memang Satpol PP tidak mampu bergerak menegakan kedaulatan Perda, saya minta kepada Bupati Tasikmalaya untuk mereformasi birokasi. Dalam hal ini Satpol PP dan Dinas-dinas yang berwenang menyangkut perijinan.

“Jangan sampai dibiarkan bertaburan seperti mini market mini market baru, SPBU, Indo mobile yang belum berijin dan ini harus di tertibkan INBnya, karena ada yang sudah berijin dan ada juga yang belum. Kita minta yang belum berijin ini harus ditertibkan dulu, sampai para pelaku usaha membereskan administrasinya sesuia peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Tasikmalaya,” ucapnya.

Selain ijin, pihak-pihak Dinas beserta Dewan harus mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan sampai PAD kita kecil. Kalau PAD nya kecil terus, bagaimana kita bisa membangun Kabupaten Tasikmalaya. tambah Ramdani

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hj. Ucu Dewi Saripah, S.IP, menyampaikan, kami mengapresiasi sekali (Audensi yang dilakukan oleh Pakar Indonesia) sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang secara khusus berkenaan dengan penerbitan ijin ijin usaha, karna ini juga demi kebaikan Pemerintah Daerah dan demi kebaikan masyarakat itu sendiri.

“Setiap lembaga usaha yang di bangun ada resiko-resiko yang juga berdampak pada masyarakat, pada lingkungan dan termasuk berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Jadi kegiatan tersebut itu sangat bagus, menurut saya,” ungkapnya.

Ucu berjanji akan mengingatkan kembali kepada Dinas-dinas terkait, khsusnya Perijinan dan Satpol PP untuk menindak lanjuti hasil pertemuan ini. Tentu saja mereka mengevaluasi lembaga-lembaga usaha tersebut itu, apakah sudah terbit ijinnya?

“Kemudian kalau misalkan belum terbit ijin tapi sudah beroperasi, berarti Satpol PP harus berani melakukan tindakan yang tegas untuk menghentikan sementara pembangunan atau pelaksanaan operasi kegiatan mereka sampai benar-benar ijinnya terbit,” tandasnya.

lanjut Ucu, menghimbau keapada mereka (pelaku usaha) harus menempuh dulu prosedur yang resmi tidak usah takut atau sungkan untuk datang ke Dinas Perijinan dan nanti akan di pandu oleh Dinas Perijinan. Harus dilakukan dan ditempuh proses tahapan-tahapannya sendiri, seperti apa rekomendasinya dan dari dinas mana saja sera lain sebagainya.

“Insya Allah itu akan menimalisir pungli dan lain sebagainya, juga akan menambah PAD,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *