CIAMIS — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis menyerahkan pengelolaan aset kepada Yayasan Masjid Besar Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Selasa (06/10/2021).
Aset Baznas tersebut berupa sebidang tanah berupa sawah seluas 450 bata yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua Baznas Ciamis H. Lili Miftah dan diterima oleh Ketua Yayasan Masjid Besar Kecamatan Lakbok Rafi’i Sugiono.
Acara serah terima aset tersebut dihadiri Bupati Herdiat Sunarya didampingi Sekretaris Daerah H. Tatang, dan Ketua MUI Kabupaten Ciamis, serta Muspika, para kepala desa, tokoh masyarakat dan tokoh ulama Kecamatan Lakbok.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Herdiat mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Baznas karena telah mampu menyerahkan aset berupa sawah kepada Yayasan Masjid besar di Kecamatan Lakbok.
“Saya sangat bahagia sekali mendengar laporan dari ketua Baznas tentang penyerahan aset, hal ini menunjukan jiwa sosial dan gotong royong masyarakat di Ciamis masih tinggi,” ungkapnya.
Herdiat mengatakan, gotong royong merupakan warisan leluhur yang harus di lestarikan, karena kemerdekaan pun diraih berkat kerjasama dan gotong royong leluhur pada saat itu.
“Pembangunan pun demikian, kalau kita mampu gotong royong, bahu membahu Insyallah tidak akan ada hal yang sulit,” tuturnya.
Bukan hanya masyarakat saja, terang Herdiat, ASN pun sama mengeluarkan infaknya bekerjasama dengan Baznas untuk membantu masyarakat.
“Aset sawah yang diserahkan pengelolaannya tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan umat dan kemakmuran Masjid,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas H. Lili Miftah mengatakan, saat ini Baznas tengah menggelorakan Gerakan Cinta zakat dan infak, dengan mengajak seluruh desa agar melakukan ibadah infak.
“Saat ini sudah ada 140 desa yang infaknya disimpan di Baznas, dan kami berharap kedepanya seluruh desa di Kabupaten Ciamis dapat mengikutinya,” ujar Lili.
lanjut Lili, infak yang terkumpul di Baznas nantinya dapat digunakan kembali untuk kegiatan sosial, seperti membangun Rutilahu termasuk penyerahan pengelolaan aset tanah seperti kegiatan yang dilakukan saat ini. pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan bantuan untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) kepada 2 (dua) orang penerima dan masing-masing menerima sebesar Rp. 10.000.000 yang berasal dari infak masyarakat.





