Kades Dilantik oleh Bupati Sehingga Wajib Berkoordinasi dengan Eksekutif

Ketua DPD Apdesi Provinsi Jawa Barat H. Dede Kusdinar menyampaikan sambutannya dalam acara pelantikan pengurus DPC Apdesi Kabupaten Tasikmalaya. Inovatif89.com //Pewarta - Fauzi

TASIKMALAYA — Kita sebagai Kepala Desa (Kades) dilantik oleh Bupati, sehingga kita wajib berkoordinasi dengan eksekutif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPD Apdesi) Provinsi Jawa Barat H. Dede Kusdinar, SE, dalam sambutannya saat melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Apdesi Kabupaten Tasikmalaya priode 2021-2026 di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (15/10/2021).

Bacaan Lainnya

“Mendorong kepada rekan DPC untuk bisa koordinasi dengan pihak Pemerintah, baik itu dengan eksekutif maupu legislatif,” ujarnya.

Dede mengatakan, itu yang harus ditempuh dan kita juga harus menjembatani rekan kepala desa. Ini harus dipahami dan dilakukan.

“Sebagai organisasi tidak cukup dengan koordinasi, karena dengan Undang Undang Desa kita harus bersaing bagaimana menunjukan kinerja dengan tujuan mensejahterakan masyarakat desa,” ujarnya.

Menurutnya, jangan merasa bangga ketika kepala desa bisa membangun kantor desa yang megah. Tapi sebagai tidak bisa meningkatkan IPM ekonomi masyarakat. Maka harus merasa malu dan jangan dikatakan berhasil, karena semua juga bisa kalau ada anggarannya.

“Namun bagaimana meningkatkan IPM dan ekonomi. Meningkatkan pendidikan, mutu pelayanan kesehatan, daya hidup masyarakat dan status desa itu apa? Masuk kategori berkembang, tertinggal, maju atau mandiri,” tegas Ketua DPD Jawa Barat Dede.

Tujuan Undang-Undang Desa itu, terang Dia, agar mewujudkan desa mandiri. Rekan-rekan harus paham, tugas organisasi ini untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dan meningkatkan inovasi rekan kepala desa.

“Kemajuan Desa dilihat dari statusnya. Jadi saya berharap, selain dapat berkoordinasi dengan pihak legislatif dan eksekutif. Jangan hanya memikirkan bagaimana dengan APH (Aparat Penegak Hukum), kalau tidak melenceng dan sesuai regulasi kenapa harus takut?,” tandasnya.

lanjut Dede, yang penting bagaimana kepala desa punya inovasi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Apdesi harus mendongkrak SDM, minimal peragkat desanya. Bagaimana membimbing kepala desa oleh organisasi, minimal kinerjanya ditingkatkan.

“Mudah-mudahan melalui organisasi ini lebih maju, sejahtera dan menjalankan regulasi sesuai amanat undang undang,” harapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *