KSP RI Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Reforma Agraria di Ciamis

Foto/dok : Humas Ciamis. //Pewarta - Fauzi

CIAMIS — Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP RI) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (22/10/2021).

Diterima oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D Putra, Sekretaris Daerah Tatang, ATR-BPN dan Dinas terkait bahas program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Usep Setiawan menyampaikan, agenda kunjungan kerjanya tersebut bertujuan untuk mendiskusikan mengenai percepatan penyelesaian konflik Agraria dan pelaksanaan reforma Agraria di Kabupaten Ciamis.

“Pembahasan TORA bersama Pemkab Ciamis merupakan tindak lanjut tugas tim kerja yang telah dibentuk oleh Kepala Staf Kepresidenan di awal tahun 2021.

Pada bulan Januari 2021 yang lalu Jenderal Moeldoko menerbitkan Surat Keputusan tentang tim percepatan penyelesaian konflik Agraria dan penguatan kebijakan Agraria tahun 2021,” ungkapnya.

Sedikitnya terdapat 137 lokasi prioritas di seluruh Indonesia yang tengah ditangani dan diagendakan dapat selesai di tahun 2021.

“Untuk Kabupaten Ciamis masuk kepada prioritas tahun ke I, salah satunya di Kecamatan Cipaku (tanah) Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis masa berlakunya,” terang Usep.

Usep mengapresiasi telah dibentuknya Tim Terpadu dalam penanganan konflik agraria di Kabupaten Ciamis dan menyarankan perlu dibentuknya GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) dalam penyelesaiannya.

“Saya mengapresiasi kalau di Ciamis sudah dibuat SK tim terpadu untuk memfasilitasi proses pertanahan dan konflik Agraria. selain adanya tim terpadu perlu juga dibentuk GTRA yang mana Bupati sebagai ketua dan BPN sebagai pelaksana, termasuk di dalamnya yaitu Sekda, Kepala SKPD dan unsur masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada 3 penyelesaian skema permasalahan PTPN, pertama pelepasan aset tanah PTPN dan penghapusbukuan dari aset negara dari Kementerian Keuangan.

“Kedua, mekanisme hibah, bagi perumahan, fasilitas umum dan fasilitas sosial di sekitar PTPN. Ketiga, mekanisme penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar,” papar Usep Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP RI.

Menanggapi tentang apa yang disampaikan oleh KSP, Bupati Herdiat akan segera menginstruksikan pemimpin SKPD terkait agar bekerjasama dengan ATR BPN mengidentifikasi lahan-lahan yang berbatasan dengan PTPN dan Perhutani.

“Kita akan segera mengidentifikasi lahan-lahan di sekitar PTPN untuk mempercepat penyelesaian konflik Agraria,” tegasnya.

lanjut Herdiat, bahwa dibentuknya tim terpadu untuk membantu GTRA. Sehingga adanya sinergitas antara tim terpadu dan GTRA dalam mensukseskan reforma Agraria dengan adanya tim terpadu.

“Peran pemda dalam reforma Agraria yang paling utama Pemda betul-betul ingin memfasilitasi antara masyarakat dengan para pengelola pemilik. Yang jelas kita berada di belakang masyarakat dan siap membantu dan membela masyarakat,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *