TASIKMALAYA — Camat Sukaratu H. Ria Supriatna, S.Sos., M.Si, menyampaikan, berdasarkan surat dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, prihal pengelolaan program sembako di daerah dalam upaya optimalisasi pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) khususnya program sembako dan hasil pemantauan tim terpadu pengendali pelaksana penyalur BPNT, sebagaimana di amanatkan oleh Peraturan Presiden no 63 tahun 2017.
“Bersama ini kami mohon bantuan kepada e-warong untuk dapat mendorong penyaluran BPNT sebagai berikut yaitu membantu percepatan penyaluran atau pemanfaatan khususnya dalam masa pandemi covid-19 dan termasuk membantu percepatan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ria kepada inovatif89.com ditemui usai kegiatan rapat koordinasi (Rakor) bersama e-Warong di Aula Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat, Selasa (09/11/2021).
Tujuan kegiatan tersebut di gelar, terang Ria, untuk mendorong pengelolaan e-warong berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku yakni membebaskan e-warong menentukan sendiri pemasok (suplier) bahan pangan, tidak intervensi pihak tertentu dalam hal penentuan pemasok ke e-Warong dan tidak termasuk menetapkan daftar pemasok untuk e-Warong dan harga bahan pangan.
“e-Warong yang bisnis utamanya tidak menjual bahan pangan (bukan warung penjual sembako) dan agar di berhentikan menjadi e-warong dan ganti ke agen lain yang menjual bahan pangan, sehingga memudahkan KPM berbelanja setiap saat sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia mengatakan, e-warong yang menjual bahan pangan secara paket (KPM tidak dapat memilih bahan pangan) dan atau menjual pangan lebih mahal di beri peringatan agar tidak meneruskan praktik tersebut. Batas maksimal perubahan di berikan hingga 30 November 2021.
“Apabila sampai tanggal di maksud belum ada perubahan atau masih di dapati e-warong melakukan praktik penjualan bahan pangan secara paket atau terdapat e-warong yang usahanya tidak menjual bahan pangan atau tidak ada warung (dirumah atau tempat tertentu), maka keberlanjutan agen tersebut menjadi e-warong agar di evaluasi Dinas Sosial PMDP3A Kabupaten Tasikmalaya bersama Bank penyalur dan direkomendasikan untuk merekrut warung lain untuk di jadikan e-warong yang menjual bahan pangan memerintahkan Dinas Sosial PMDP3A Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya.
lanjut Ria, bekerjasama dengan Bank penyalur agar bersama-sama merekrut warung, usaha, ataupun pedagang pasar yang telah menjadi agen bank dan dalam keseharian menjual bahan pangan (sembako) yang berkeinginan menjadi e-Warong untuk mempermudah akses KPM yang terdekat dengan domisilinya tanpa membatasi jumlah e-warong tiap desa.
“Melaksanakan pemantauan dan pengendalian secara rutin, serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat (pengaduan) dalam pelaksanaan program sembako,” tegasnya.





