INOVATIF89.COM — Kepala Desa (Kades) Tawangbanteng Nandang Abdul Ajiz melantik 2 (dua) perangkat desa hasil penjaringan dan penyaringan, bertempat di Aula Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Rabu (10/11/2021).
Bertepatan dengan 10 November yang merupakan salah satu momentum yang sangat bersejarah yaitu hari Pahlawan Nasional dan Pemerintah Desa Tawangbanteng melaksanakan beberapa kegiatan yang cukup penting diantaranya pelantikan Perangkat Desa.
“Mudah-mudahan Perangkat Desa yang baru saja di lantik yaitu Kristiawan Firmansyah, A.Md, menjabat Kasi Pemerintahan dan Pipih Zanatun Nafiah, SE, Kaur Tata Usaha (TU) dan Umum di hari sejarah ini menjadi spirit untuk mereka berdua dalam mengabdikan diri yang sebaik-baiknya,” ungkap Kades Tawangbanteng Nandang kepada inovatif89.com usai pelaksanaan rangkaian kegiatan, sore.
Menurutnya, prihal terkait adanya riak di dalam seleksi dan itu mungkin secara kebetulan, tapi ada pentingnya tentang penegasan persepsi serta penjelasan mengenai Perbup Nomor 128 tahun 2019 yang salah satunya mengatur tentang rekrutmen Perangkat Desa. Diantaranya bahwa pembuatan SKCK itu di buat di Resort/Polres.
“Salah satu Perangkat Desa yang lolos itu membuat SKCK dari Polsek dan dilayani serta digunkan untuk kelengkapan admistrasi membuat keterangan ke Pengadilan. Kalau tidak salah dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 disitu di jelaskan bahwa pembuatan SKCK untuk pencalonan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Desa itu cukup dari Polsek,” imbuhnya
lanjut Nandang, akhirnya pada waktu itu kami mengundang dari berbagai pihak yaitu Pemdes dan Kabag Hukum Pemdes Kabupaten Tasikmalaya, Pemeritah Kecamatan, Polsek, dan panitia penjaringan Perangkat Desa. Bedasarkan kajian-kajian tersebut bahwa SKCK yang di gunakan oleh salah satu calon dibuat dari Polsek itu tidak cacat hukum (Sah).
“Output dari kejadian itu, saya cukup kritis karena ada 3 poin dalam Perbup 128 yang cukup blunder yaitu SKCK harus dari Resor, KK harus di legalisir dan Materai 6000,” pungkasnya.





