>

P3DW Subang Targetkan Raih Pendapatan Rp. 477,14 Miliar di Tahun 2022

INOVATIF89.COM/Fauzi.

INOVATIF89.COM, SUBANG – Setelag berhasil melampaui pendapatan pada tahun 2021 sebesar Rp. 447,32 miliar, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat menargetkan meraih Rp. 477,14 miliar di tahun 2022.

Kantor Samsat Subang mencatat realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor total pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di akhir tahun 2021 sebesar Rp 268,13 miliar. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 256,11 miliar, atau setara dengan 104 persen.

“PBBKB Rp 77,89 miliar, PAP sebesar Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp 99,7 miliar. Secara keseluruhan P3DW Subang meraih  overtarget di tahun 2021 kurang lebih sebesar 103,8 persen. Realisasi pendapatan Samsat memberikan kontribusi bagi Pemkab Subang melalui dana bagi hasil sebesar Rp. 189,99 miliar,” ungkap Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa kepada inovatif89.com Press Release, Selasa (15/03/2022).

Lovita optimis Samsat Subang dapat mencapai target pada tahun 2022 sebesar Rp. 477,14 miliar. Masa pandemi yang belum berakhir ini, bukan halangan bagi para petugas P3D Wilayah Kabupaten Subang untuk terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak.

“Kendaraan bermotor di wilayah Subang ada 435.295 unit roda empat dan roda dua, diprediksi prediksi akan menghasilkan pendapatan sebesar Rp. 284,88 miliar. Selain itu kita fokus juga menggali potensi pajak air permukaan sebesar Rp. 944,77 juta, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 80,20 miliar dan pajak rokok senilai 111,12 miliar. Dari total target pendapatan sebesar Rp. 477,14 miliar, dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Subang mencapai Rp. 219,06 miliar,” imbuhnya.

Oleh karena itu, terang dia, tahun 2022 Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan kolaborasi.

“Samsat Subang memiliki pengalaman berkolaborasi dengan para petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dengan cara mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur yang berjumlah 16 orang tersebut melakukan tugasnya dengan maksimal. Petugas wajib meminta perjanjian kesanggupan dan kesiapan secara tertulis, kapan wajib pajak akan membayar pajaknya,” ujar Lovita.

Lovita menambahkan, selain mempertajam tugas para penelusur, Samsat Subang juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai katalisator pembayaran pajak untuk memudahkan dan mendekatkan layanan. Samsat akan intens menggelar operasi simpatik yang menggandeng Kepolisian, Jasa Raharja dan Dishub Subang.

“Samsat Subang akan lebih gencar lagi menerapkan Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor) bagi para ASN di Subang yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang memiliki kendaraan plat merah, agar membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.

Pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)

Saat ini Pemda Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah, terus memperkuat komitmen dalam mempercepat dan memperluas ekosistem ekonomi keuangan digital. Komitmen ditunjukkan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan transaksi pembayaran oleh pelaku ekonomi dan masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital membantu Pemda dalam hal pengelolaan keuangan, termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan PAD. Pemanfaatan teknologi digital juga memungkinkan untuk mengumpulkan atau mengelola data yang besar dan dinamis secara lebih tepat.

“Ditingkat Provinsi penggunaan teknologi digital untuk pembayaran pajak kendaraan disatu sisi sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat, karena dapat melakukan pembayaran melalui gawai. Disisi lain, teknologi membantu memilah antara yang pembayarannya lancer dengan yang tidak, termasuk untuk membantu pembaharuan data. Data pajak kendaraan ini besar dan sangat dinamis, setiap hari bisa puluhan ribu kendaraan yang jatuh tempo, sehingga jika dilakukan secara manual cukup merepotkan. Dengan teknologi akan terpilah yang lancar dan yang tidak, sehingga tiap jatuh tempo bisa terlihat,” papar Lovita.

lanjut Kepala P3DW Subang Lovita Adriana Rosa, data yang diperoleh ini menjadi dasar bagi petugas lapangan untuk menjemput bola, atau digunakan apilkasi yang akan mengingatkan wajib pajak akan jatuh tempo.

“Apabila berhasil maka akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan, memperbaharui data karena tidak menutup kemungkinan kendaraan sudah beralih tangan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *