INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Alhamdulillah pada malam ini sudah dilaksanakan rangakaian acara pentas kreasi seni dan launching meresmikan program unggulan kita yaitu, kartu Jaminan Kesehatan Warga Desa Tawangbanteng (Jakadesta) dan Beasiswa untuk Tahfidz Al-Qur’an.
“Perjalanan Jakadesa ini akibat dari kegelisahan masyarakat, yang mana ketika kemarin selama 2 tahun dengan adanya Covid-19 mereka cukup berat untuk membayar biaya pengobatan,” ungkap Kepala Desa (Kades) Tawangbanteng Nandang Abdul Ajiz kepada inovatif89.com saat ditemui usai pelaksanaan Launching Jakadesa dan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an di Kantor Pemerintah Desa Tawangbanteng, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin (28/03/2022) malam.
Nandang mengatakan, awal program ini dicetuskan di tahun 2020 antara saya (Kades) dengan rekan-rekan Perangkat Desa, BPD, LPM, UPTD Puskesmas dan Camat Sukaratu.
“Adapun manfaat kartu Jakadesta ini adalah, bahwa seluruh warga Desa Tawangbanteng yang sakit, maka harus ada perlindungan untuk biaya berobatnya dan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut,” ucapnya.
Sekitar 6.000 warga Desa Tawangbanteng, terang dia, nantinya akan terlindungi oleh program Jakadesta. Tapi dalam prakteknya belum tentu semua, karena sebagian masyarakat ada yang mempunyai KIS, BPJS Mandiri, PKH atau program perlindungan kesehatan yang lain melalui program dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Sehingga program Jakadesta itu untuk masyarakat yang tidak tercover dari program-program Pemerintah tersebut.
“Masyarakat yang betul-betul tidak mampu dan belum mendapatkan program Jaminan kesehatan yang lain, maka di wadahi lah dengan Program Unggulan Kita yaitu Jakadesta, dan untuk yang berobat jalan dan rawat inap di Puskesmas, PONED dan Pustu, biayanya akan ada Cosesharing akan di bantu oleh Pemerintah Desa Tawangbanteng,” imbuhnya.
Menurut Nandang, masalah terkait Jampersal sudah saya sampaikan tadi melalui Asda, Bupati dan pihak-pihak terkait untuk agar bisa di aktifkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten, dan kebetulan di Jampersal ini menurut informasi bahwa beberapa Minggu atau bulan ini di stop programnya oleh pemerintah, tapi semangat kita di Jakadesta ini pun kita akan ada bantuan bagi ibu-ibu hamil yang akan melahirkan. Itu juga dilihat dari kriteria yang telah di sepakati oleh UPTD Puskesmas Sukaratu dan Desa Tawangbanteng.
Untuk berobat ke rumah sakit, itu ranahnya Pemerintah Kabupaten dan kebetulan kita bekerjasama dengan Yayasan SAPA, Karang Taruna Dan Kader-kader Posyandu yang cukup gigih dalam membantu memperjuangkan warga yang tidak mampu dalam advokasi Kesehatan. Nanti pun Jakadesta ini akan terintegrasi dengan kelembagaan-kelembagaan yang konsen di Advokasi Kesehatan.
“Kebetulan untuk alokasi anggarannya Jakadesta ini bukan dari anggaran Dana Desa, karena di Dana Desa itu tidak ada pengalokasian atau pun diatur khusus jaminan kesehatan warga di kelurahan atau di Desa,” paparnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang ada bahwa pendidikan dan kesehatan sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat. Namun ada beberapa yang tidak ter-cover. Akhirnya Pemerintah Desa Tawangbanteng hadir untuk mengcover program-program yang belum tercover oleh Pemerintah Pusat, Provinsi ataupun Kabupaten.
Jakadesta ini sumber anggarannya itu adalah dari PADes diantaranya Urdes, PAdes, PBB, Kios Desa, dan Retribusi Pasar Tawangbanteng. Kebetulan ini program perdana, jadi kita mencoba untuk menyesuaikan dengan kemampuan Desa.
“Sistem pembayarannya kita tidak deposito, hasil kesepakatan dengan UPTD Puskesmas, tapi Chase-lose rembase yaitu diklaimkan. Karena pembayaran di klaimkan itu lebih mudah dan tidak dipusingkan apalagi di buat ribet. Kebetulan masalah kartunya kan lumayan, jadi step by step, untuk sementara bisa menggunakan dulu KTP,” ujarnya.
Kemudian, untuk program Tahfidz Al-Qur’an kebetulan kita berdiskusi dengan kelembagaan Desa dan juga para agnia jadi sumbernya untuk thafidz itu adalah dari infaq dan shodaqoh yang di integrasikan dengan kebijakan yang ada di Desa.
“Syarat mendapatkan beasiswa Tahfidz Qur’an itu adalah Siswa SD, MI atau sederajat dan Santri Santriwati yang usianya sama, yaitu 10 juz,” tambahnya.
lanjut Kades Nandang, Siswa SMP, MTS/sederajat itu 20 Juz dan untuk SMA, SMK, Aliyah sederajat 30 Juz. Pada kesempatan saat ini sudah ada yang mendapat/menerima beasiswa tersebut yaitu Nabila Dara Puspita Putri, asli warga Desa Tawang Banteng yang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Mumtajjam Ciamis. Tahfidz Al-Qur’an yang sudah lulus dan dinyatakan Tahfidz Qur’an 5 Juz, Alhamdulillah.
“Walaupun idealnya usia SMA atau Aliyah itu 30 Juz, tapi Kita apresiasi membantu untuk biaya sehari-harinya di Pesantren. Untuk warga Desa Tawangbanteng, siapapun asal sudah lolos uji atau di nyatakan tahfidz Qur’an maka akan di berikan beasiswa,” pungkasnya.





