INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Kapolsek Cigalontang Iptu Tono Suherman menyosialisasikan Fatwa MUI No.13 tahun 2021, yang menyatakan bahwa di suntik vaksin tidak membatalkan puasa dan halal.
“Maka dari itu kami sarankan sebelum lebaran dan kepada warga yang mau mudik atau bepergian diharapkan agar sudah di vaksin Booster, agar tidak membawa virus penyakit kepada pribumi yang didatangi,” ujar Iptu Tono usai melaksanakan monitoring pelaksanaan vaksinasi dosis 3 Booster di wilayah hukum Polsek Cigalontang, Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, Rabu (06/04/2022).
Ia menambahkan, dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Cigalontang, tak mengenal lelah dengan terus melaksanakan monitoring dalam pelaksanaan Vaksinasi di daerah pedesaan. pungkasnya.





