Puluhan Sepeda Motor Knalpot Bising dan Tanpa STNK Terjaring Razia

Puluhan sepeda motor yang terjaring razia diangkut kedalam truk unuk dibawa ke Mapolresta Tasikmalaya Kota. (Humas Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar/Yusrizal)

INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Puluhan sepeda motor knalpot bising dan tanpa STNK diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota saat razia di Jalan Baru Lingkar Utara Kecamatan Cibeureum dan Bundaran Gobras Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).

Sekitar 30 sepeda motor terjaring razia saat ngabuburit dan dilakukan penindakan karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot bising.

“Kami lakukan penindakan sekitar 30 sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan memakai knalpot bising saat ngabuburit di sepanjang Jalan Letjen Mashudi dan Jalan Baru Lingkar Utara,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.IK., M.Si, melalui Kasat Lantas AKP E. Kosasih, SH., MH.

Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. tambahnya.

Ia mengatakan, selanjutnya para pelanggar dilakukan penindakan dengan tilang, khusus untuk knalpot bising dikenakan Pasal 285 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk sepeda motor knalpot bising kami amankan ke Mapolres, kami meminta mengganti dulu dengan knalpot standar sebelum dibawa lagi oleh pemiliknya,” imbuh AKP E. Kosasih.

lanjut AKP E. Kosasih, Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya menghimbau kepada masyarakat agar mentaati peraturan lalu lintas.

“Kami akan terus melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau tanpa kelengkapan surat-surat serta tidak memakai helm,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *