>

Bupati Pangandaran Hadiri Sosialisasi Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021

Humas Kab. Pangandaran // 0089

INOVATIF89.COM, PANGANDARAN – Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menghadiri sosialisasi dan pembinaan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan, bertempat di Aula Mapolres Pangandaran Polda Jabar, Rabu (11/05/2022).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat SH., S.IK, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Dadang Dimyati, juga Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman.

Diikuti oleh perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Polisi Air Pangandaran, Satpol PP, serta Bakul di Pangandaran.

Dalam arahannya, Bupati Jeje menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melarang dengan tegas adanya penangkapan baby lobster di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Pemkab sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di Wilayah Perairan Daerah Pangandaran Nomor: 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Pelarangan penangkapan baby lobster ini diberlakukan bukan tanpa sebab. Menurut Bupati Pangandaran, penangkapan baby lobster bagaikan menggali kuburan diri sendiri, dalam artian hal ini akan berdampak pada ekosistem biota laut yang terganggu.

Baby lobster merupakan rantai makanan produsen yang utama, cumi-cumi dan ikan-ikan kecil makanan utamanya adalah baby lobster, tentunya baby lobster ini tidak mati sia-sia karena merupakan satu rantai makanan.

“Kalau besok baby lobster tidak ada, mereka akan makan apa? Kalau mereka tidak ada jelas perikanan kita akan tandus. Tidak akan ada lagi musim cumi dan musim ikan yang lain,” ungkap Bupati Pangandaran.

Lebih lanjut, Jeje menyatakan, kalau saya sebagai orang yang mempunyai kebijakan, kekuasaan Pemerintahan membiarkan hal itu terjadi ,maka saya akan berdosa.

“Inilah keputusan pelik yang harus diambil untuk kepentingan kebaikan kita semua,” tegasnya.

Pelarangan penangkapan baby lobster ini diperkuat dengan adanya sanksi atau ketentuan pidana apabila ada bakul lobster yang melanggar aturan ini.

Sosialisasi larangan penangkapan lobster ini akan terus berlanjut hingga hari Senin 16 Mei 2022 mendatang. Pada hari Selasa 17 Mei 2022 baru akan diberlakukan larangan penangkapan baby lobster secara ketat.

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, siapapun yang memiliki informasi tentang penangkapan baby lobster, segera laporkan ke pihak Kepolisian,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *