>

Kabid Humas Polda Jabar Rilis Kasus Pembunuhan Juju Juariah

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si, (tengah) didampingi Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.IK., M.Si, (kiri) saat melaksanakan Press Conference dugaan pembunuhan Juju Juariah. Humas Polres Tasikmalaya Polda Jabar // Yusrizal

INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Juju Juariah (46) warga Kampung Godebag Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya yang terjadi pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.

Tersangka pelaku pembunuhan Juju merupakan mantan suaminya, Zahoor Ul Hassan bin Abul Hassan (42) warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

“Alhamdulillah kasus pembunuhan ini cepat terungkap dan tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Ciamis,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si, saat melaksanakan Press Conference kepada awak media di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jum’at (20/05/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo mejelaskan, berdasarkan saksi saksi dan barang bukti mengarah kepada mantan suami korban.

“Ada 6 orang saksi yang kami periksa dan motif dari pembunuhan ini adalah dendam, saat pelaku meminta rujuk dan pembagian harta gono gini dari hasil usaha tetapi korban menolaknya, maka terjadi tindak kekerasan hingga korban meningga dunia,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban, perhiasan, sepeda motor pelaku dan mesin cuci serta barang bukti pendukung lainnya. tambah Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.IK., M.Si, menyampaikan, bahwa berkat kerjasama Tim Inafis Polda Jabar dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota dari Olah TKP hingga Autopsi korban.

“Dari hasil Penyelidikan dan Olah TKP serta keterangan beberapa saksi, semua mengarah kepada pelaku, tidak lama setelah kejadian pelaku kami amankan di daerah Baregbeg wilayah Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

lanjut AKBP Aszhari, pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman penjara selama lamanya 15 tahun penjara. pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *