Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Laksanakan Assesment Desa Wisata

inovatif89.com // Pewarta : 0089

INOVATIF89.COM – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) melaksanakan Assesment Desa Wisata Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022, bertempat di Pendopo H. Cecep Ruchimat (HCR) Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Selasa (21/06/2022).

Dalam kesempatan tersebut hadir Tim Assesment Desa Wisata Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022 yang dipimpin oleh Kepala Kidang (Kabid) Pariwisata Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Suci Tarini, S.STP., MM, Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung Lia Aprilia SE., MM, Motipator Desa Wisata Deni Rismaini A.Md., Par, Muspika Kecamatan Sukahening dan Kepala Desa (Kades) Sundakerta Anton Raksadiwangsa, serta dihadiri para Kades se-wilayah Kecamatan Sukahening dan Ciawi.

Dikutif dari Disparpora Kabupaten Tasikmalaya, bahwa tujuan diselenggarakannya Assessment tersebut adalah dalam rangka menggali dan mengembangkan potensi-potensi daya tarik wisata yang ada diwilayah perdesaan Kabupaten Tasikmalaya, untuk dapat dikembangkan menuju Desa Wisata, salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata.

Pembangunan pariwisata berbasis masyarakat merupakan model pembangunan yang memberikan peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat pedesaan untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan pariwisata.

Pemberdayaan masyarakat (peran aktif masyarakat) sangat diperlukan dan menjadi salah satu modal dasar dalam pengembangan desa wisata. Tujuan utama dalam pembangunan kepariwisataan daerah, yaitu :
1). Mengembangkan destinasi pariwisata berbasis desa wisata dan kawasan pariwisata yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan menjunjung nilai-nilai budaya dan religi.
2). Mewujudkan industri pariwisata yang kuat dengan memadukan industri mikro, kecil, dan menengah dengan usaha pariwisata untuk memperkuat rantai nilai produksi dan distribusi berbasis lokal, serta memperkuat jejaring industri secara nasional dan internasional.
3). Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Tasikmalaya, dilaksanakan dengan memperhatikan semua potensi sumber daya yang dimiliki, serta diselenggarakan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Religius Islami, Budaya, Adat Istiadat dan Kearifan Lokal.
4). Salah satu Misi Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 – 2026 yakni ‘Mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis Pertanian dan Pariwisata’. Misi Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud, memuat berbagai program prioritas, diantaranya adalah Mengembangkan dan meningkatkan daya saing destinasi wisata desa berbasis komunitas dengan memperhatikan pemuliaan lingkungan.

Untuk itu, pengembangan potensi pariwisata dan penganekaragaman objek wisata perlu senantiasa diupayakan secara lebih maksimal.

Hal tersebut diantaranya merujuk kepada :

  1. Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk
    Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
    Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
    Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
    Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan,
    Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi perangkat Daerah
  5. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Dinas
    Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya

Aktivitas Desa wisata umumnya merupakan aktivitas/ atraksi wisata yang berorientasi menikmati suasana kehidupan pedesaan, menghormati serta memperoleh nilai tambah hidup dari budaya dan tradisi masyarakat setempat serta lingkungan alam, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kehidupan sehari-hari masyarakat setempat dan lingkungannya merupakan obyek dan daya tarik wisata.Lingkup desa wisata dapat berupa alam seperti gunung, persawahan, hutan, tebing, bentang alam, flora dan fauna, juga taman laut; budaya seperti peninggalan sejarah, adat istiadat, tradisi, kehidupan sehari-hari, dan karya arsitektur atau berupa saujana, yaitu karya budaya (benda) yang ‘menyatu’ dengan bentang alam.

Pengembangan desa wisata tidak saja bertujuan untuk mendorong masyarakat desa dalam mengelola potensi alam serta budayanya secara kreatif sehingga menghasilkanmanfaat ekonomi, namun lebih daripada itu juga bertujuan untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi persaingan global.

Dengan kata lain, pengembangan desa wisata memiliki tujuan utama untuk membangun masyarakat desa agar memiliki ketahanan budaya dan ekonomi. Desa wisata adalah sebuah desa/kawasan yang dijadikan tempat wisata, karena daya tarik yang dimilikinya (semua kompenen yang terdapat di desa tersebut menjadi nilai jual yang dikemas dan disajikan menjadi sebuah paket wisata).

Dalam Desa Wisata, semua unsur Desa terlibat di dalamnya, mulai dari petinggi, kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat sampai struktural RT dan warga masyarakat setempat memiliki andil di dalamnya. Semua mempunyai peran, tugas dan fungsi serta tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya masingmasing.

Sedangkan Wisata Desa merupakan daya tarik wisata/objek wisata yang kebetulan dimiliki
suatu desa. Entah itu daya tarik wisata alam, wisata buatan, maupun wisata rohani. Tingkat
keterlibatan masyarakatnya pun terbatas dan dibatasi, hanya beberapa orang tertentu saja yang
ikut andil. Dalam desa wisata, semua aspek ikut terlibat di dalamnya, berbeda dengan Wisata Desa
yang hanya beberapa orang yang terlibat.

Terdapat ada 4 (empat) kategori Desa Wisata :
1). Desa Wisata Rintisan (masih berupa Potensi, sarana dan prasarana masih terbatas/belum tersedia. Kunjungan wisatawan masih terbatas/belum ada. Kesadaran masyarakat/keterlibatan masyarakat belum tumbuh).
2). Desa Wisata Berkembang (kunjungan wisatawan sudah mulai nampak, saranaprasarana dan fasilitas mulai berkembang, mulai tercipta peluang usaha bagi penduduk setempat, mulai tumbuhnya kesadaran/dukungan masyarakat setempat, semakin tumbuh kembangnya peran kepengurusan organisasi kelompok sadar wisata).
3). Desa Wisata Maju (tingkat kesadaran masyarakat terkait potensi wisata yang mereka miliki sudah semakin tinggi, angka kunjungan wisatawan semakin meningkat, usaha kepariwisataan penduduk mulai terorganisir, mulai mampu memanfaatkan pendapatan/dana desa untuk pengembangan desa wisata).
4) Desa Wisata Mandiri (memiliki inovasi dalam pengembangan berbagai potensi desa menjadi unit kewirausahaan mandiri, sarana dan prasarana menerapkan standar internasional, digitalisasi menjadi bentuk promosi mandiri dalam mengembangkan konsep pariwisata yang berkelanjutan).

Pengembangan Desa Wisata perlu adanya penanganan yang terpadu dan terstruktur agar proses pengembangan berjalan dengan baik serta berkelanjutan, maka perlu adanya dukungan semua pihak yaitu warga masyarakat itu sendiri maupun pemerintah. Karena pembuatan pariwisata merupakan salah satu bentuk pembangunan yang baik. Pembangunan daerah merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat di pisahkan dari prinsip otonomi daerah.

Pengembangan pariwisata di perdesaan dengan metode partisipasi masyarakat merupakan sebuah kondisi ideal yang dapat tercapai atas dasar semangat masyarakat sebagai modal dasar dan utama yang didukung oleh tersedianya sumber daya alam dan budaya, pemerintahan yang baik, dan didukung oleh akademisi atau lembaga lain sebagai fasilitator.

Era otonomi daerah memberikan peluang bagi setiap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk merencanakan dan mengelola pembangunan daerahnya sendiri, serta tuntutan bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

Sebagai komponen utama dalam pembangunan pariwisata berbasis masyarakat, maka masyarakat mempunyai peran penting dalam menunjang pembangunan pariwisata daerah yang ditujukan untuk mengembangkan potensi lokal yang bersumber dari alam, sosial budaya ataupun ekonomi masyarakat.

Pada UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjelaskan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *