>

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Press Release Kasus Curanmor, Sindikat Asal Garut, Kuningan dan Lampung

INOVATIF89.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota  berhasil mengungkap kasus sindikat  pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan 3 sindikat curanmor dari kelompok  Garut, Kuningan dan Lampung, Kamis (03/11/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 5 orang pelaku dar ketiga sindikat tersebut dan ada  2 tersangka yang di tahan di Polres Garut dan Kuningan.

“Alhamdulilah kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya, ketiga sindikat ini merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung,” imbuhnya.

Untuk sindikat curanmor kelompok Garut, lanjut dia, tersangka yang diamankan ada 2 warga Kabupaten Garut  berinisial D (27) dan IS (29).

“Tersangka D berperan sebagai eksekutor dan tersangka IS sebagai joki, satu lagi berinisial D sedang dilakukan penahan dalam kasus yang sama di Polres Garut,” ungkapnya.

Dari kelompok Garut ada 5 orang yang masih DPO dan dalam pengejaran dan berhasil diamankan barang bukti 26 sepeda motor. paparnya.

Selanjutnya di jelaskan Kapolres, dari sindikat Curanmor kelompok Kuningan ada 7 Laporan Polisi dan masih dalam pengembangan.

“Tersangka ada 2 orang yang diamankan, inisial Y sebagai penadah dan ZA sebagai eksekutor. Untuk tersangka ZA saat ini ditahan di Polres Kuningan dalam kasus yang sama , untuk barang bukti berhasil diamankan sebanyak 8 unit sepeda motor,” tegasnya.

Sementara itu, untuk sindikat Curanmor kelompok Lampung tersangka yang diamankan berinisial JA (27) dan 3 rekannya masih DPO.

“Tersangka J saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cipedes, berhasil diamankan warga. Kelompok Lampung ini ada 3 yang masih DPO dan berhasil mengamankan barang bukti 9 unit sepeda motor” tambahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek dengan membawa surat kelengkapan kendaraan ke Mapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya

“Sementara ini, total barang bukti sepeda motor yang diamankan dari para pelaku berjumlah 43 unit,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa para tersangka sindikat curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Sedangkan penadahnya kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *