INOVATIF89.COM – Diduga menjadi pengedar obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF dan pil Trihexyphenidyl, seorang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Seorang pemuda berinisial DRK (19) diamanakan di rumahnya, di Kampung Cihanjuang, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis 10 Agustus 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi mendapatkan 1 pot obat bertuliskan Hexymer yang berisi 1.031 butir pil kuning berlogo MF dan 300 butir Trihexyphenidyl serta HP yang digunalan untuk bertransaksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka patut diduga menjadi pengedar obat sediaan farmasi tersebut.
“Ya telah diamankan tersangka diduga pengedar obat sediaan farmasi jenis pil kuning berlogo MF dan tidak memiliki izin edar dari Kemenkes,” ungkap AKP Ikhwan, Selasa (15/08/2023) pagi.
Ia mejelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka DRK mengakui bahwa ribuan barang bukti tersebut diperoleh dari saudara kandungnya berinisial RS, yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polisi.
“Kami tetapkan saudara kandung tersangka masuk DPO, masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, tersangka dalam mengedarkan obat sediaan farmasi tersebut tanpa memenuhi standar keamanan manfaat, mutu dan label penandaan, serta aturan pakai, juga tidak ada izin dari Kemenkes sebagai pihak berwenang dalam hal tersebut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.
(Humas Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar)





