INOVATIF89.COM – Setelah mengancam membunuh ibu kandungnya dengan kampak, seorang pemuda berinisial DO (32) warga Kampung Cipancur, Desa Cinunjang, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya diamankan Polsek Gunungtanjung, Polres Tasikmalaya Kota, pada Selasa 22 Agustus 2023.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Gunungtanjung, Iptu Iksan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pemuda pelaku pengancaman dengan kampak kepada ibu kandungnya.
“Benar pelaku sudah kami amankan, dan sekarang ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Iptu Iksan, Rabu (23/08/2023).
Kapolsek menjelaskan, peritiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 20 Agustus di rumahnya, saat korban Een (64) yang juga ibu kandung pelaku menanyakan kue yang dia simpan, namun dijawab dengan kata kata kasar sambil mengancam memenggal leher ibunya dengan menggunakan kampak, kemudian menebas pintu rumah hingga rusak.
“Pelaku mengejar korban sambil menghunus kampak, dan korban melarikan diri ke rumah tetangga,” imbuhnya.
Selanjutnya, karena korban merasa terancam, kemudian melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
“Pelaku sangat meresahkan masyarakat, kasusnya sudah kami dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan UU RI no 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. tandasnya.
(Humas Polres Tasikmalaya Kota)





