Sempat Kabur, Pelaku Pembacokan Pelajar 16 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi
INOVATIF89.COM – Setelah sempat kabur hingga ke Bogor, pemuda 17 tahun berinisial AZ terduga pelaku tindak pidana kekerasan Fisik terhadap Anak bernama Raihan (16) akhirnya berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Karawang di wilayah Rengasdengklok.
Kekerasan yang dilakukannya, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Jum’at 27 Oktober 2023.
Ketika korban sedang nongkrong bersama temannya, pelaku datang menggunakan sepeda motor berjumlah 3 orang, kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan membacokan cerulit yang dipegang oleh pelaku kepada Korban.
“Pelaku ini mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat sebanyak 3 orang, selanjutnya pembonceng sepeda motor tersebut langsung membacokan senjata tajam sejenis cerulit kebagian punggung sebelah kiri korban sehingga mengalami luka sobek,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi saat press realease, di Mapolsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Selasa (21/11/2023).
“Korban sempat dilarikan ke Klinik Assyifa Karanganyar, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Karawang, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada tanggal 15 November 2023,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pelaku AZ sempat kabur ke wilayah Bogor, namun berhasil kita amankan saat berada Dusun Blok Kraton Rengasdengklok, keberadaan pelaku ini didapat dari informasi masyarakat, sehingga kita langsung buru sampai pelaku tertangkap.
“Dua pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran petugas. Identitas kedua pelaku sudah kami mengidentifikasi dan saat ini masih dilakukan pengejaran untuk ditangkap,” imbuh Kapolsek Rengasdengklok.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terang dia, pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukumannya selama 15 tahun,” paparnya.
Kapolsek Kompol Yuswandi menambahkan, saat ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah Cerulit dengan panjang 58,5 Cm yang bergagang kain hijau dan lakban warna hitam, dan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol T-4154-IX warna putih. pungkasnya.






