Polres Tasikmalaya Kota Press Release Pengungkapan Pencurian Dengan Pemberatan

Kasihumas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan (kanan) menginterogasi kedua pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan DU alias Unyil (19) dan RE. Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

INOVATIF89.COM – Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K, memimpin pelaksanaan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Toko Kelontongan di Kampung Salamnunggal, Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya yang terjadi pada Minggu dinihari tanggal 12 Nopember 2023 lalu.

Pelaku DU alias Unyil (19) mengajak pelaku RE (30) untuk melakukan pencurian menggunakan sepeda motor, ketika berhenti di depan sebuah toko kelontongan, DU melakukan aksinya dan RE memantau lokasi dipinggir jalan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, bahwa kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

“Dalam aksinya pelaku DU masuk ke dalam toko dan dari meja kasir mengambil tas selempang yang berisi uang Rp 30 juta rupiah,” ungkap AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan.

Ia menjelaskan, uang hasil kejahatannya dibelikan dua unit sepeda motor Honda CBR dan Yamaha R15 yang saat ini dijadikan barang bukti.

“Pelaku DU alias Unyil merupakan residivis kasus yang sama, dan para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Lebih lanjut, AKBP SY Zainal Abidin menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya dari gangguan Kamtibmas, serta jangan segan-segan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan Kamtibmas.

“Silahkan menghubungi Call Center 110 atau melalui WhatsApp Bebeja Ka Polres di nomor 081-119-110-110, pasti kami respon,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *