>

Press Realese Pengungkapan Kasus Curanmor di Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, menunjukan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan dari para pelaku.

INOVATIF89.COM – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, memimpin press realese pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, Jum’at (15/03/2024).

Kelompok Curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, serta para pelaku berhasil diamanakan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku yang berhasil diamankan yaitu, W (39) sebagai eksekutor, AM (46) sebagai joki, serta DK (48) dan S (50) sebagai penadah.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Joko Sulistiono mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor ini awalnya dari adanya 4 Laporan Polisi pada tanggal 14 Desember 2023 di Parkiran Klinik Cisayong (Kabupaten Tasikmalaya), 11 Januari 2023 di Toko Vape BKR, 18 Maret 2023 di Puskesmas Tamansari, dan 26 Februari 2024 di Kostan UMMI Cibereum (Kota Tasikmalaya).

“Kami mengamanakan 8 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci letter T, 3 mata kunci, senjata mainan, 1 buah badik, 1 unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.

“Modus tersangka ini mencuri dengan kunci T, lalu menjualnya ke calon pembeli di daerah Jampang Sukabumi,” tambah AKBP Joko.

Kapolres Tasikmalaya Kota menjelaskan, tersangka disangkakan pasal 363 ayat ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana Tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.

“Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *