INOVATIF89.COM – Atas laporan dari masyarakat, Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua berhasil menangkap terduga pelaku pengedar Obat Keras Terbatas (OKT), di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, Rabu (20/03/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku inisial AAS (26) diamankan di Rest Area Bumdes Kopi Iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor berjarak 1 KM dari Polsek Cisarua.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso, S.Pd., M.H, menjelaskan, bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika Obat Keras Terbatas (OKT) di Rest Area Bumdes Kopi Iteung Jl. Raya Cipayung Girang Desa Cipayung Girang yang pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja dan didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba (inisial) AAS Bin Muslihuin (Alm), tempat tanggal lahir Bogor 10 Februari 1998, alamat Kp. Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol,” imbuhnya.





