Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang menjelaskan, pelaku disangka kan dengan pasal 170 KUHP dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.
“Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, karena bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” tegasnya.





