Bupati Tasikmalaya dan Wakil Bupati Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah ke -28

Bupati Tasikmlaya H. Ade Sugianto, S.IP, (kiri) dan Wakil Bupati H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, mengucapkan selamat memperingati hari Otonomi Daerah XXVII. (Dok. Dishubkominfo Kab. Tasikmalaya)

INOVATIF89.COM – Bupati Tasikmlaya H. Ade Sugianto, S.IP, dan Wakil Bupati H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.AP, mengucapkan selamat memperingati hari Otonomi Daerah XXVII, Kamis (25/04/2024).

Hari Otonomi Daerah tahun 2024 mengusung tema, Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

Bacaan Lainnya

Sejarah Singkat Otonomi Daerah :

 

1. Setelah Indonesia merdeka, Pemerintah menetapkan UU No. 1 tahun 1945 yang menitik beratkan azas dekonsentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, Karesidenan, Kabupaten dan Kota Berotonomi.

2. Selanjutnya UU No. 1 Tahun 1945 diubah menjadi UU No. 22 Tahun 1948 menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah yaitu Provinsi, Kabupaten atau Kota besar, Desa atau Kota kecil.

3. Pasca Pemilu 1955, ditetapkan UU No. 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dimana Daerah Otonom diganti dengan istilah Daerah Swatantra dan wilayah Rl dibagi menjadi daerah besar dan kecil.

4. Pada tahun 1965 diterbitkan UU No. 18 Tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengaktualisasikan pendekátan Daerah Otonom Biasa (simetris) dan Daerah Ôtonom Khusus (asimetris).

5. Kebijakan desentralistis kemudian diperbaharui dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah selain meneguhkan kebijakan sentralistis yang lebih dominan di Pemerintahan Pusat.

6. Selanjutnya penetapan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah kecuali urusan agama, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, dan moneter.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *