Polisi Amankan Pelaku Curas Pemilik Bengkel di Plumbon

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, pimpin konferensi pers pengungkapan kasus Curas. (Dok. Humas Polda Jabar)

INOVATIF89.COM – Polresta Cirebon mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap pemilik bengkel (korban) di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Selasa 23 April 2024) sekitar pukul 02.19 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan, terdapat 5 (lima) pelaku yang berhasil diamankan jajarannya. Mereka berinisial AM (24), A (24), MWR (26), S (30), FP (28), dan seorang tersangka lainnya AN (20) masih DPO.

Bacaan Lainnya

“AM, A, dan AN merupakan tersangka utama yang beraksi menggunakan sepeda motor milik MWR. Kemudian tersangka S dan FP merupakan penadah barang hasil kejahatan, sehingga turut diamankan,” ungkap Kombes Pol Sumarni saat memimpin konferensi pers, di Mapolres Cirebon, Kamis (02/05/2024).

Ia menjelaskan, dalam peristiwa itu 3 (tiga) tersangka AM, A, dan AN berkeliling mencari target, kemudian menemukan korban tengah memainkan handphone di pinggir jalan. Sehingga langsung dirampas dan dilukai setelah korban berteriak meminta pertolongan.

“Korban dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong,” imbuhnya.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit, pakaian, sepeda motor, handphone, sandal, dan lainnya. Saat ini, para tersangka berikut seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Kami juga berhasil mengungkap dua kasus Curas lainnya di wilayah Kecamatan Plumbon dan Klangenan Kabupaten Cirebon, serta mengamankan empat pelaku. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *