INOVATIF89.COM – Patroli Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota gerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Ciu, di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa (07/052024) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, pengerebegan itu dilakukan saat Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras.
Atas Laporan itu, sejumlah personel Kepolisian diturunkan untuk melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras itu.
“Dari Rumah itu, Polisi Berhasil mengamankan sebanyak 24 botol besar, 14 botol kecil dan 1 galon air mineral berisi Miras Jenis ciu,” ungkap AKP Hartono kepada Wartawan.






