>

Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Press Rilis Ganjal ATM

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menunjukan barang bukti ATM yang digunakan oleh tersangka pelaku Curat modus ganjal ATM. (Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota)

Pelaku semuanya berjumlah 3 orang, 2 berhasil diamankan serta 1 pelaku melarikan diri dan masih DPO, para pelaku juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Bogor.

“Para pelaku kami jerat, dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Joko Sulistiono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain.

“Dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *