Pelaku semuanya berjumlah 3 orang, 2 berhasil diamankan serta 1 pelaku melarikan diri dan masih DPO, para pelaku juga pernah melakukan hal serupa di wilayah Bogor.
“Para pelaku kami jerat, dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Joko Sulistiono menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain.
“Dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala,” ujarnya.





