Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Diduga cabuli anak dibawah umur, pria paruh baya (AM) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. (Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota)

INOVATIF89.COM — Seorang pria paruh baya berinisial AM (64) warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. AM diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan Bunga (14) tahun, yang juga anak tetangganya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasihumas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anak telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Bacaan Lainnya

“Ya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kasihumas Polres Tasikmalaya Kota kepada awak media, Senin (01/07/2024).

Sebelumnya orangtua korban Bunga, terang dia, melaporkan terduga pelaku karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya.

“Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban,” imbuhnya.

Kasihumas Polres Tasikmalaya Kota menambahkan, karena terduga pelaku AM telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. tegas Ipda Jajang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *