iNOVATIF89.com – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat melantik dan mengabil sumpah Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya PAW, yang digelar oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya, di ruang Rapat Paripurna, Kamis (03/07/2025).
Berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor :391/PAW.01.1-SD/3206/2025 tanggal 27 Mei 2025, perihal penggantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Sdri. Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, SH., M.Kn.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya telah meneliti berkas persyaratan calon anggota DPRD penggantian antar waktu atas nama Sdr. Yudi Zulkarnaen, S.H, dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat paripurna, H. Aef Syaripudin, S.H., M.H, menyampaikan terima kasih kepada Hj. Ai Diantani atas pengabdiannya.
“Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn, atas pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, semoga segala pengabdian dijadikan amal soleh, dan mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT, Amin Ya Robbal Alamin,” tutur Aef Syaripudin.