DPRD Provinsi Jabar Gelar Penyebaran Perda

iNOVATIF89.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Asep Syamsudin, SA.g, menggelar kegiatan penyebaran Peraturan Daerah (Perda) no 2 tahun 2023 Provinsi Jabar, di Aula Desa Jagabaya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (24/09/2025).

Penyebaran atau sosialisasi Perda tentang pemberdayaan perlindungan perempuan itu dihadiri oleh Pemerintahan Desa, Ketua dan kader PAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Cimaung, tokoh msyarakat, serta para tamu undangan yang didominasi oleh perempuan.

H. Asep Syamsudin, SA.g, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari fraksi PKB (tengah) melaksanakan sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. (Pewarta : Udin/Kadir)

Dalam sambutannya, Asep Syamsudin menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan penyebaran Perda Provinsi Jawa Barat.

“Untuk menambah wawasan, karena tidak semua masyarakat khususnya di Desa Jagabaya tahu tentang Peraturan Daerah no 2 tahun 2023 ini,” imbuhnya.

Selain itu, juga mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan (DPRD).

“Salah satunya membuat Peraturan Daerah dan mengawasi pelaksanaanya, penyebaran ini bertujuan agar masyarakat teredukasi terkait Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan,” sambung Asep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *