Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis
Dalam sidang yang membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025 ini, Herdiat juga menyinggung persoalan penghapusan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan, bahwa sejumlah peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ketidaksesuaian data, seperti usia penerima yang berada di desil 6 hingga 10 serta ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data administrasi kependudukan.
Padahal, bantuan PBI seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai langkah strategis, Pemkab Ciamis akan melakukan pembaruan data secara terpadu dengan melibatkan Pemerintah Desa, Kelurahan, Dinas Sosial, serta Pendamping Sosial. Proses ini akan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau SIKS-NG milik Kementerian Sosial.
Melalui upaya tersebut, Pemerintah Daerah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan akuntabel, sekaligus mendukung efektivitas berbagai program kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis.





