Kepala Badan Kepegawaian Negara RI itu menyebutkan tiga hal yang menjadi perhatianya, yakni gerakan menanam pohon dan pelepasan burung sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, kebijakan perpanjangan 627 PPPK, serta pelayanan jemput bola di bidang kesehatan.
“Tadi Bupati sudah mencontohkan 3 hal tersebut. Oleh karena itu, rekan-rekan sejalan. Kami dari BKN, kalau itu baik silakan untuk direplikasi, untuk mewujudkan apa yang menjadi impian masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Kepala BKN RI, Zudan menjelaskan bahwa kebijakan pelayanan di BKN berlandaskan prinsip 4K, yaitu Kemudahan, Kecepatan, Kemanfaatan, dan Kebahagiaan.
“Kebijakan kami di BKN, kami kembangkan dengan 4K. Kemudahan, harus mudah. Kecepatan, layanan harus cepat. Kemanfaatan, layanan harus memberikan manfaat. Kebahagiaan, ASN harus bahagia, masyarakat harus bahagia. Tolak ukur kebijakan yang bagus itu ya 4K itu,” tandasnya.





