>

Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Barang bukti yang berhasil di sita Polisi. (Dok. Polres Garut)

iNOVATIF89.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil menangkap dua terduga pelaku pengedar obat-obat terlarang, berinisial Sdr R (38) dan Sdr S (30) warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H, mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu (04 April 2026).

Bacaan Lainnya

Dari tangan Sdr. R, petugas berhasil menyita sebanyak 300 (tiga ratus) tablet obat yang diduga jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y18 warna hijau dengan nomor IMEI.

Sementara itu, dari tangan Sdr. S, diamankan 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 (enam) tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 (dua belas) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Sdr. H, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media. Senin (06/04/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *