iNOVATIF89.com – Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA telah melakukan penangkapan dan penahanan seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (08/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga ayah korban, yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut,” ungkapnya
Berdasarkan keterangan, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan alasan memberikan uang jajan dan berfoto bersama.





