Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Dilokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Orang tua korban yang mendapat laporan tentang perbuatan tersebut, segera melaporkan ke Polres Garut.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim.
Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.





