INOVATIF89.COM, TASIKMALAYA – Aparatur Pemerintahan Desa harus taat aturan, disiplin, efektif dan efisien dalam mengelola anggaran.
Hal tersebut dikatakan Inspektur Pembantu (Irban) II pada Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Wawan Hermawan, M.Si, kepada awa media, saat ditemui usai menyampaikan meteri sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa se-wilayah Kecamatan Sukahening di Taman Wisata Jabal Nur Desa Sukasetia Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jabar, Kamis (23/12/2021) sore.
“Memahami apa itu Auditing, Ivestigasi dan Pengawasan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Materi itu yang saya sampaikan dalam kegiatan pembinaan kapasitas ini,” imbuhnya.
Wawan bersyukur aparatur Pemerintahan di Kecamatan Sukahening bisa melaksanakan kegiatan ini.
“Alhamdulillah bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi, khusus materi-materi dari inspektorat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan. Amanah ini harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Peningkatan kapasitas, terang Dia, kemampuan perangkat desa didalam pengelolaan anggaran Dana Desa harus dipintarkan, diberikan sosialisasi dan pembekalan agar mereka paham/mengerti tentang aturan pengelolaannya.
“Pembinaan bisa dilaksanakan secara formal seperti ini atau non formal, misalkan ada yang belum paham bisa langsung konsultasi kepada kami (Inspektorat). Kami sangat terbuka, baik dalam pengelolaan, perencanaan penganggaran dan pelaksanaan serta yang lain-lainnya,” ungkap Wawan.
Saya dari Inspektorat dan ada suratnya, diminta untuk menjadi narasumber dengan materi Auditing, ivestigasi dan Pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Ada siklus anggarannya, perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan anggaran,” tambahnya.
lanjut Irban H. Wawan, berharap aparatur Pemerintahan Desa didalam pengelolaan anggaran desa harus disiplin, taat aturan, efektif dan efisien. Karena anggaran desa diberikan oleh Pemerintah kepada desa adalah untuk bisa membangun dan bisa lebih berdaya baik pemberdayaan masyarakatnya maupun infrastukturnya.
“Selain itu, aparatur Pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan yang lain juga bisa mencontoh kegiatan pembinaan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa seperti yang dilaksakan oleh Kecamatan Sukahening,” pungkasnya.





