INOVATIF89.COM, CIAMIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD masa persidangan selama 1 (satu) tahun di tahun 2021, bertempat di ruang Tumenggung Wiradikesumah DPRD Kabupaten Ciamis Jabar, Senin (27/12/2021) siang.
Susunan dan kedudukan DPRD diatur dalam pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD Kabupaten/Kota merupakan merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah Kabupaten/Kota.
“Penyusunan laporan kinerja pimpian DPRD berlandaskan pada pasal 33 huruf (I) Peratuaran Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dan berdasarkan ketentuan DPRD nomor 1 tahun 202 tentang tata tertib pasal 58, bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang, antara lain menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang khusus diadakan untuk itu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Ciamis H. Nanang Permana, SH, dalam sambutannya saat memimpin Rapat Paripurna penyampaian laporan kinerja.
Nanang mengatakan, laporan kinerja merupakan laporan masa persidangan pertama, kedua dan ketiga. Merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kabupaten Ciamis kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan pungsinya sebagai pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Berkaitan dengan perubahan keanggotaan DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu dengan surat pengunduran diri atas nama Hj. Rini Kustantri tertanggal 26 Febuari 2021 telah dilaksanakan proses pemberhentian antara waktu dan Rapat Paripurna DPRD mengucapkan sumpah dan janji anggota DPRD Pergantian Antara Waktu atas nama Arif Anwar Budiman dari PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Ciamis 4 yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2021.
- Dalam rangka menyikapi tuntutan masyarakat terkait penyaluran program sembako di Kabupaten Ciamis yang diduga adanya permasalahan antara lain terkait Tikor Kabupaten dan Tikor Kecamatan, Pendamping program sembako, agen/e-warung, Bank penyaluran (Bank Mandiri), terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM), komoditi, komoditas dan terkait pemasukan bahan pangan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait telah beberapa kali melakukan pertemuan, baik dalam bentuk rapat kerja, hearing, dialog maupun audensi.
DPRD sepakat untuk menindaklanjuti terkait penyelesaian hal tersebut dengan membentuk panitia khusus sebagaimana nota dinas yang ditanda tangani oleh sebanyak 40 orang anggota DPRD, ditujukan kepada pimpinan DPRD nomor 171/388 Setwan tanggal 12 November 2020. Hal permohonan itu dalam rangka evaluasi tanggap darurat pandemi Covid-19 di Kabupaten Ciamis yang menghasil beberapa rekomendasi dan telah disampaikan kepada Pemda dan Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut antara lain sebagai berikut;
- Mendesak Pemda sesuai dengan kewenangannya paling lambat 60 hari kerja sejak rekomendasi ini diserahkan, untuk segera memperbaiki atau memberikan regulasi terkait peta petunjuk teknis atau SOP pelaksanaan program sembako. Guna mengatur hal-hal teknis yang belum diatur dalam pedoman umum program BPNT/Sembako.
- Memaksimalkan kinerja tim koordinasi Kabupaten untuk senantiasa melaksanakan monitoring secara rutin dan berjenjang, sampai tim koordinasi Kecamatan.
- Pemda melalui tim koordinasi Bantuan sosial (Bansos) pangan melakukan edukasi dan sosialisasi, tentang pedoman umum program sembako secara berjenjang.
- Mendesak Pemda mengalokasikan anggaran (cost-sharing) untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait petugas pemutahiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
- Pemda melalui Dinas sosial (Dinsos) segera berkoordinasi dengan pihak Bank penyalur untuk mengevaluasi keberadaan e-warung yang tidak sesuai dengan pedoman umum penyaluran sembako, serta pemetaan lokasi e-warung dan perbandingan sebaran KPM.
- Pemda melalui Dinsos agar melakukan pembinaan dan evalusi terhadap kinerja TKSK, melalui sistem Reward and Punishment.
- Tim koordinasi Kabupaten harus segera melakukan pembinaan kepada pemasok bahan pangan, agar terjadi optimalisasi komoditi lokal sesuai dengan ketersediaan kuantitas, terjaminnya kualitas dan kontinuitas pasokan yang berkelanjutan, tidak ada monopoli oleh pemasok bahan pangan tertentu, tidak ada pemaketan komoditi untuk KPM, serta pengutamaan pemasok bahan pangan diwilayah terdekat dan adanya pengaturan sertifikasi (quality control) komoditas dengan melibatkan ahli di bidangnya seperti, nutritionist ahli gizi melaui dinas terkait.
- Tim koordinasi Kabupaten harus membuka pusat pelayanan pengaduan program sembako dan aksi respon cepat untuk menindak lanjutinya.
“Khusus dalam mengurangi angka kemiskinan, kami merekomendasikan Kelompok Usaha Bersama (Kube) untuk menjadi prioritas sebagai e-warung. Adapun dasar pemikirannya adalah jika 425 e-warung itu adalah Kube dan setiap Kube dikelola oleh 10 orang miskin KPM juga PKH, maka akan ada 4.250 orang miskin yang terbebaskan dari Program Keluarga Harapan (PKH) apabila dirata-ratakan 1 orang penerima PKH itu menerima uang Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Maka ada uang negara sejumlah Rp. 2.125.000.000,00 (2 milyar 125 juta rupiah) setiap bulan bisa digeser kepada yang belum menerima Bansos,” paparnya.
Ia mengatakan, apabila rekomendasi dari poin 1 s/d 9 tidak dapat dilaksanakan, maka kami meminta kepada Pemda dan pimpinan DPRD untuk segera mengusulkan kepada Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Sosial RI. Agar program sembako ini, diganti mejadi bantuan dalam bentuk tunai.
“Sehingga terpenuhinya hak-hak KPM dalam menentukan pilihan jenis, kuantitas, kualitas,harga dan tempat membeli bahan pangan,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPRD Nanang menjelaskan, laporan penyampaian kinerja pimpinan tahun 2021, yang mana DPRD mempunyai tugas fungsi dan wewenang dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati, membahas dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda dan mengajukan usul rancangan pelaksanaan fungsi pembentukan Perda.
“Kegiatan tahapan mulai dari perencanaan penyusunan pembahasan persetujuan atau penetapan dan pengundangan program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati, antara lain rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna,” paparnya.
Menurutnya, dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya dalam setiap tahapan pelaksanaan fungsi pembentukan Perda dan DPRD telah melakukan pembahasan terhadap substansinya secara seksama dengan memperhatikan aspirasi rakyat. Agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Adapun Rancangan Perda (Raperda) yang telah dibahas dan disepakati bersama pada tahun 2021 adalah sebanyak 17 (tujuh belas) Raperda non APBD yakni;
- Usul Pemerintah Daerah
- Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Ciamis nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga
- Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Ciamis nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah
- Pengelolaan keuangan daerah
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Galuh Perdana
- Retribusi hasil penjualan produksi daerah
- Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis 2019-2024
- Perumda air minum Tirta Galuh
- Penyelenggaraan Pendidikan
- Perubahan kedua atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
- Usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Penyelenggaraan usaha pariwisata
- Pengelolaan pasar ternak
- Rujukan pelayanan kesehatan
- Sistem kesehatan daerah
- Badan usaha milik desa.
Selanjutnya Pemda menyampaikan usulan pembahasan Raperda diluar program pembentukan Perda tahun 2021 sebanyak 3 (tiga) buah Raperda tentang:
- Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
- Raperda tentang bangunan gedung
- Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 239 ayat (7) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda diluar program pembentukan Perda. Karena alasannya antara lain di dalam huruf C dan huruf E, juga berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 pasal 16 ayat (5) huruf E.
Bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan Perda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena alasan yaitu antara lain adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan. Sehingga ditahun 2021 Raperda yang telah dibahas dan disepakati menjadi Perda sebanyak 17 (tujuh belas) buah Raperda non APBD.
“Dari pelaksanaan fungsi pembentukan Perda tersebut semoga dapat dijadikan tolak ukur untuk pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD pada tahun mendatang. Melihat kenyataan ini kiranya perlu mengkoordinasikan dan mensinergikan kembali terhadap pelaksanaan fungsi tersebut, semoga dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi yang menyeluruh dan mendasar untuk perbaikan bagi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah di tahun berikutnya,” harap Nandang.
Berikutnya, terang Dia, adalah pelaksanaan fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) B peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh bupati yaitu:
- Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah
- Membahas rancangan Perda tentang APBD;
- Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD
- Membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD selanjutnya, DPRD Kabupaten Ciamis telah membahas dan menyetujui Perda-Perda APBD sebagai berikut:
- Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020;
- Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, dua fungsi pengawasanterhadap pelaksanaan Perda peraturan Bupati dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemda serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Pengawasan dilaksanakan melalui rapat kerja komisi dengan Pemda, kegiatan kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum dan pengaduan masyarakat.
“Dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati yang bertujuan untuk meningkatkan efisien, efektivitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Juga tindak lanjut pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis tahun 2020,” katanya.
Kami berharap pimpinan alat kelengkapan serta seluruh anggota DPRD selalu berupaya untuk meningkatkan kinerja, agar lembaga yang kita cintai ini senantiasa mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat yang telah menetapkan pilihannya untuk duduk dalam lembaga Legislatif.
Dalam kaitan hal tersebut keberadaan badan kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD, berperan untuk meningkatkan dan menegakkan kehormatan anggota maupun lembaga.
Peran badan kehormatan ini, menyangkut masalah kehormatan para wakil rakyat di DPRD sangatlah penting dalam mendukung integritas profesi.
“Kami berharap kepada segenap anggota DPRD untuk meningkatkan kualitas kinerja dewan, agar lembaga ini semakin memperoleh Citra positif dari berbagai kalangan masyarakat. Peningkatan kualitas kinerja tersebut antara lain dapat kita tunjukkan melalui peningkatan disiplin kerja yang ditandai dengan kehadiran anggota di dalam rapat rapat DPRD dan kegiatan lainnya, hal ini masih memerlukan perhatian dan komitmen kita semua,” tambahnya.
lanjut Nandang, langkah berikutnya adalah memperkuat peran kita masing-masing dalam mengoptimalkan fungsi dewan sesuai dengan mekanisme dan prosedur kerja yang lebih terarah. Oleh karena itu pimpinan DPRD yang bertugas untuk melakukan koordinasi dalam upaya untuk menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, berusaha agar alat kelengkapan DPRD dan para anggotanya mematuhi peraturan tata tertib dan memegang etika dalam melaksanakan tugas tugas kedewanan.
“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki struktur kelembagaan yang jelas, juga memiliki Fraksi-fraksi yang bertugas untuk memberikan arahan dalam meningkatkan kemampuan disiplin dan efektivitas kerja anggotanya dan melakukan evaluasi,” pungkasnya.





