TASIKMALAYA – Diduga kesal gara-gara menagih hutang kepada orang tua korban tidak berhasil, seorang pria (Erwin) 42 tahun warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya nekad menculik anaknya yang bernama Gilang Prayoga (17) warga Kampung Nyalindung Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Aksi penculikan dibalik hutang piutang dengan meminta tebusan sebesar Rp. 82 juta, sama besarannya dengan hutang orang tua korban tersebut kini berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, S.IK., MM., CPHR, mengatakan, tindakan pidana penculikan tersebut terjadi pada hari Selasa 24 Mei 2022 lalu di rumah korban di Kecamatan Singaparna pada pukul 23.00 WIB saat itu pelaku Erwin berencana menagih hutang tetapi orang tua korban tidak ada dan hanya ada anaknya.
“Penculikan itu lebih dari 24 jam,” ungkap AKBP Rimsyahtono kepada wartawan dalam Konferensi Pers tindak pidana penculikan di Mako Polres Tasikmalaya Polda Jabar, Selasa (07/06/2022).
Saat itu, terang AKBP Rimsyahtono, pelaku mengancam korbannya dengan memberikan pilihan. Agar korban mau ikut, pelaku memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan pelaku.
“Itu agar korban ikut dengan pelaku untuk dijadikan jaminan dan ditebus oleh orang tua korban,” paparnya.
Motif dari pelaku menculik korbannya, karena memiliki perselisihan hutang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta.
“Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui dan membayar utangnya kepada pelaku,” tambahnya.
AKBP Rimsyahtono mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang.
Menurutnya, saat itu pelaku tengah mengkonsumi narkoba dan membawa senjata tajam. Kita juga menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 328 KUHPidana penculikan,” ujarnya.
lanjut Kapolres AKBP Rimsyahtono, saat ini korban tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan tarumanya.
“Korban penculikan tengah mendapatkan penyembuahan traumanya di P2TP2A,” pungkasnya.





