JAKARTA – Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol. Kedua tersangka berisial AH dan RI.
Para tersangka melalui perusahaan PT Kampoeng Kurma Jonggol, telah melakukan penipuan kepada 2.825 orang konsumen. Nilai kerugian mencapai Rp. 333,956 miliar.
PT Kampoeng Kurma Jonggol merupakan perusahaan yang dibuat untuk menjual tanah yang sudah di kavling kepada konsumen di Kabupaten Bogor.
Namun, karena banyak diminati masyarakat, maka perusahaan itu mendirikan perusahaan lainnya dengan nama yang hampir sama, tetapi di wilayah berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka AH dan RI telah melakukan penjualaan tanah kavling kepada 2.825 konsumen, dengan total nilai kerugian Rp 333.946.276.000,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri Jakarta, Kamis (16/06/2022).
Menurut Gatot, awalnya PT Kampoeng Kurma Jonggol hanya menjual 100 kavling. Namun setelah dilakukan promosi, minat masyarakat banyak sampai pemesanan mencapai 700 kavling.
“Tersangma AH dan RI melakukan penjualan kavling melalui media online dan gaterhing dimana awalnya milik H. Adam yang dikavling hanya 100 kavling dengan harga penjualan Rp 78 juta per kavling, namun setelah gatrhing dan promosi online, permintaan kavling mencapai 700 kavling,” jelasnya.
Menurut Gatot, minat masyarakat itu menginspirasi tersangka untuk mendirikan perusahaan yang sama di daerah lain, dengan nama perusahaan yang hampir sama. Adapun diantaranya yakni PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, PT Kampoeng Kurma Sinarsari, PT PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya dan Cipanas Kurma Berkah.
Gatot menjelaskan, perusahan-perusahan itu tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan dengan properti yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Hal itu menyebabkan para pembeli tidak bisa memproses peralihan akta jual beli (AJB), dan tidak memiliki sertifikat hak milik pembeli.
“Ketujuh perusahan kampung kurma yang dimiliki tersangka AH, belum memiliki surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIUP 4,” ujar Gatot.
“Dengan tidak keluarkannya izin dari pemerintah setempat, masing-masing lokasi penjualan kavling tersebut, berakibat tidak dapatnya dilakukan peningkatan hak milik tanah kavling menjadi sertifikat hak milik atas nama konsumen,” lanjutnya.





