Wabup Sumedang: Setiap Gratifikasi ke ASN Dianggap Pemberian Suap, Kecuali Penerima Melaporkan yang Diterimanya ke KPK

Inovatif89.com — Inspektorat Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sumedang, bertempat di aula Gedung Korpri Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (06/03/2020).

Kegiatan sosialisasi gratifikasi tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Sumedang, H. Erwan Setiawan, SE.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutanya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sumedang H. Subagio mengatakan, sosialisasi dikuti para agen perubahan yang mewakili 29 Perangkat Daerah, 2 BUMD dan 3 Kecamatan, serta 35 Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Subagio menambahkan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi tersebut adalah untuk menindak tegas terhadap oknum pegawai negeri, masyarakat yang terlibat KKN sesuai ketentuan Per UU yang berlaku.

“Selain itu untuk membangun anti korupsi, kolusi, dan nepotisme dikalangan ASN dan masyarakat pada umumnya, serta untuk mengoptimalkan fungsi satuan pengawas internal,” ujarnya.

Menurut Subagio, dari kegiatan ini masing-masing agen perubahan dapat memberikan pemahaman dan perubahan dalam pemberantasan korupsi di perangkat daerah masing-masing dengan mengkampanyekan pelaporan gratifikasi. harpanya.

Selain itu, Wabup Sumedang H. Erwan mengatakan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubugan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

“Jadilah individu yang menjadi suri teladan, tetap sabar dan istiqomah dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dari KKN. Lebih baik dibenci, karena kejujuran daripada disanjung karena kemunafikan,” tegasnya.

Sumber: sumedangkab
Pewarta: Fauzi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *