Inovatif89.com — Menjelang perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), sebayak 28 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2020 resmi dilantik, bertempat di gedung olahraga (Gor) Desa – Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (13/03/2020).
Pelaksanaan pelantikan 28 orang PKD dari tiga (3) Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Sukahening, Cisayong dan Sukaratu, serta dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Abduh, M.Si, Ketua Panwascam Sukahening Edi Supardan, Ketua Panwascam Cisayong Apep, TS. SH.I, Ketua Panwascam Sukaratu Aceng Noersihab dan anggota juga sekretariat Panwascam dari tiga Kecamatan.

Ditemui usai pelaksanaan pelantikan PKD, Kordiv Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Abduh kepada inovatif89.com mengatakan, bahwa pelaksanaan pelantikan hari ini adalah pelantikan Pengawas Pemilu Kelurahan Desa yang dulu dimasyarakat itu biasa disebut PPL kalau sekarang namanya PKD (Pengawas Kelurahan Desa).
“Dimaksudkan, pelantikan Pengawas Keluarahan Desa ini untuk mengawasi ditingkat desa dikarenakan sesuai dengan Undang-undang pemilu tahun 2016, bahwa di perlukan adanya pengawas pemilu ditingkat desa dalam rangka melaksanakan pengawasan perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” ungkapnya.
Dikecamatan Cisayong ini, terang Abduh, yang dilantik itu jumlah PKD nya 13 bedasarkan jumlah desa, perdesa itu 1 orang pengawas pemilu. Kemudian untuk Kecamatan Sukahening 7 orang dan Sukaratu 8 orang jadi jumlahnya kurang lebih sekitar 30 an yang dilantik itu.
“Nanti juga pengawas pemilu keluarahan desa ini, selain mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilukada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mereka juga akan mengawasi penyelenggaran ditingkat KPPS Panitia Pemungutan Suara itu nanti akan didampingi atau akan mendampingi PPS,” ujarnya.
lanjut Abduh, berharap mudah-mudahan nanti pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terutama berhubungan dengan potensi-potensi pelanggaran, apa lagi ditingkat desa sangat rawan sekali.
“PKD Pengawas Keluarahan Desa itu bisa menjadi perawakilan dari masyarakat, supaya menegakan kadilan,” tegasnya.





