Inovatif89.com — Alhamdulillah hari ini bisa berkumpul dalam rangka memperjuangkan buruh Tasikmalaya, nasib buruh Indonesia. Mudah-mudahan Alloh merido’i upaya kita semua, Alloh mendengar do’a kita semua dan mudah-mudahan keadilan ditegakan untuk buruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tasimalaya H. Ade Sugianto, S.IP, mengawali sambutanya dihadapan ribuan buruh Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Priangan Timur, berdemo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang bertempat dihalaman Kantor Bupati Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/03/2020).
Menurut Ade, saya bukan ikut-ikutan dan kami bukan ikut-ikutan, setelah kami sama-sama mengkaji draf yang disampaikan oleh sodara dari SBSI, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memiliki pandangan, bahwa kita bangsa ini rakyat Indonesia memerlukan pekerjaan yang layak, memerlukan upah yang layak agar kita hidup layak “Prinsipnya itu”.
“Sekali lagi kerja yang layak upah yang layak agar kita memiliki kehidupan yang layak,” ungkapnya.
Yang kedu, terang Ade, layak saja tidk cukup tetapi kita harus hidup dalam keadilan itu yang menjadi perjuangan bersama, untuk itu maka selesai kami melakukan audens kedatangan dari SBSI Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia yang isinya kebetulan sama persis dengan apa yang diperjuangkan oleh SBSI.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten dan juga dengan pimpinan DPRD insyaalloh mewakili rakyat dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar keadilan bukan hanya milik perorangan tetapi milik seluruh elemen Indonesia, Rakyat Indonesia dan buruh Indonesia,” tegasnya.
Ditambahkan Ade, kami pun sama menuntut kepada Presiden, bukan menolak dan bukan mencabut karen RUU ini belum diberlakukan tapi meninjau kembali RUU Cipta kerja dan tidak ditetapkan dengan alasan bahwa, rakyat kami yang kebetulan Alloh Takdirkan sebagai buruh perlu mendapatkan jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial yang berkeadilan di Indonesia.
“Untuk menunjukan keseriusan, Bupati Tasikmalaya mewakili Pemerintah Kabupaten serta DPRD mewakili rakyat, kami bersama-sama berberdo’a, kami bersama-sama meminta keadilan, kami bersama-sama berjuang untuk buruh Indonesia agar memiliki keadilan yang setara dan sama,” ujarnya.
Kemudian Bupati Ade membacakan surat dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang disampaikan kepada Presiden RI, mengkaji RUU Cipta Kerja tahun 2020 dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPC SBSI 1992 Priangan Timur pada Kamis 12 Maret 2020, bertempat Oop Room Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang RUU dimaksud terkait klaster ketenagakerjaan, dengan pasal-pasal yang sampaikan terlampur dalam surat.
Tembusan kepada Ketua DPR RI, Menteri Ketenaga kerjaan RI, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Dewan Pengurus Cabang SBSI 1992.
“Dimulai daripada hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh, meminta keadilan yang tidak sepihak dan yang kedua tentang pengupahan,” pungkas Ade.





