Pewarta : Fauzi
Inovatif89.com — Virus Corona (COVID-19) menyebabkan dampak yang signifikan salah satu diantaranya terhadap perekonomian di negara-negara yang terdampak, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah lamban dalam mengambil tindakan tentang penanggulangan penyebaran virus corona. Virus sudah menyebar baru pesan alat test, masyarakat sudah lapar baru merencanakan bantuan. ungkap Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi Prartai Gerindra, Dadang Rachmat Al-Faruq, S.Pd.I., MH, saat ditemui di rumahnya Kp. Cirando, Desa – Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Senin (23/03/2020).
Menurut anggota DPRD, untuk memutus mata rantai peyebaran virus covid-19 Pemerintah harus tegas menerapkan lock down untuk tidak keluar rumah, tapi masyarakat harus dipasilitasi obat-obatan dan alat2 kesehatan lainnya, sekaligus diberikan bantuan keperluan bahan pokok pangan supaya tidak kelaparan!
“Kalau hanya instruksi jangan keluar rumah tanpa ada jaminan bantuan pangan, saya kira sulit masyarakat mentaatinya karena selain takut dengan virus corona, mayarakat juga takut kelaparan, dan akhirnya tetap saja berkeliaran untuk menutupi kebutuhan seperti sekarang ini,” ujar Dadang.
Sambung Dadang, tolong berikan hak rakyat sesuai amanat UUD 45. Saat ini, masyarakat dilingkupi dengan ketidakpastian dan kekhawatiran.
“Dalam situasi ini, maka pemerintah memiliki tanggungjawab untuk berperan penuh mencarikan alternatif jalan keluar. Kesehatan masyarakat adalah salah satu hak yang dijamin secara konstitusional,” tegasnya.
Pasal 23 ayat (1) Duham, terang Dadang, menyebutkan: Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
“Dalam Pasal 12 Konvenan Hak Ekosob salah satu ketentuannya juga menyatakan, bahwa negara pihak harus melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengupayakan: Pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan,” tuturnya.
lanjut Dadang, guna mengantisifasi penyebaran Covid-19 selain mensosialisasikan hidup bersih juga membagika 1000 masker kepada masyarakat.
Dadang Rachmat Al-Faruq merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang aktif di media sosial sehingga bayak nitizen mengapresiasinya karena selalu menerima keritik dan saran diterima dengan kedua belah tangan terbuka serta hati yang legowo.





