Ketua Aji Jabar, Optimalisasi Kemitraan dengan Media Massa

TASIKMALAYA – Inovatif89.com . Terkait dengan optimalisasi kemitraan, perlu adanya jalinan kemitraan antara Penerintah Daerah (Pemda) dengan media massa, dalam hal ini para wartawan yang bertugas di daerah. ucap Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Jawa Barat, Ary Shaky dalam sambutanya dalam acara kegiatan Rakor Peningkatan Kelembagaan dan Pembinaan PPID Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang bertempat di Ball Room Hotel Langit Biru, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/07/2019) malam.

Menurut Ary, h al ini urgensi demi membangun citra positif Pemda di masyarakat melalui publikasi yang faktual dan proporsional, sehingga pembaca diberikan informasi yang akurat, juga m enghimbau agar Pemerintah Daerah sekektif dalam memberikan infomasi publik dengan berdasar pada undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. tandasnya.

Bacaan Lainnya

Merespons materi tentang kemitraan media, pada sesi diskusi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Jawa Barat mengharapkan agar awak media yang ditugaskan di daerah lebih berimbang dalam menyajikan konten berita pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sehingga tercipta suasana kondusif bagi pembaca.

Dalam kegiatan di hari kedua, Rabu (31/07/2019), narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum, S.H, M.H, menekankan bahwa, pelayanan infomasi oleh Badan Publik, dalam hal ini PPID, hendaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Komisi Informasi Tentang Standar Layanan Informasi, termasuk yurisprudensi atas putusan Pengadilan, agar PPID di daerah hendaknya melakukan inovasi dalam hal pelayanan informasi publik, baik secara manual maupun secara digital. ujarnya.

Prinsip informasi publik, menurut Fathul, hendaknya dilakukan pengkajian dan uji konsekuensi agar badan publik dapat menetapkan jenis informasi, khususnya informasi yang dikecualikan yang wajib ditetapkan secara tertulis.

“Hak asasi dalam keterbukaan informasi publik, dapat dibatasi tetapi prosedurnya harus bedasar pada undang-undang dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap. imbuhnya.

(Diskominfo Kab. Tasikmalaya/Fauzi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *