Pewarta : Yusrizal.
Inovatif89.com — Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Tasikmalaya sudah memberlakukan penyekatan-penyekatan di beberapa titik dan bekerja sama dengan pihak TNI, POLRI, DISHUB, BPBD, Dinkes, Sat-Pol PP, dan para relawan-relawan yang lainnya.
“Hari ini melihat secara langsung ke lapangan, masyarakat setelah di berlakukan PSBB ini tidak di gubris, seolah-olah tidak disiplin, sehingga kita patutlah untuk terjun lagi kelapangan walaupun temen-temen Eselon III dan eselon II ini sekarang tetap terus-terusan melaksanakan sosialisasi di beberapa desa melalui RT Siaga,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Asep Darisman, MM, ditemui saat cek lokasi PSBB di depan Masjid Agung Alun-alun Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Jum’at (15/05/2020).

Dikatakan Asep, mudah-mudahan dengan kegiatan ini bisa merubah sikap dan prilaku masyarakat kearah ke disiplinan dan melaksanakan sesuai dengan protokoler kesehatan.
“Titik lokasi PSBB di Kabupaten Tasikmalaya sesuai intruksi dari Bupati itu sendiri, terdiri dari 39 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSBB,” ujarnya.
Prihal semakin banyaknya kendaraan yang berlalu lalang di wilayah PSBB, terang Asep, pihak Dinas Perhubungan sendiri sekarang ini untuk kendaraan tidak di batasi dengan adanya keputusan Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
“Kalau kemarin kendaraan di batasi dan sekarang sudah di berlakukan kembali, bahwa untuk transportasi tidak batasi. Namun yang dibatasi sekarang ke penumpangnya, dan kemudian juga nanti ada pembatasan jam operasional. Transportasi angkot-angkot ada pembatasan dari pagi sampe jam 5 sore,” paparnya.
Menurutnya, pembatasan jam operasional akan di berlakukan pada mulai hari kedua, untuk sebagai evaluasi pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tasikmalaya. Jadi tidak hanya ke transportasi saja, tapi kami akan mengarah ke pertokoan-pertokoan dan kemudian juga ke pasar.
“Mengenai masyarakat yang membandel untuk daerah Bogor, Depok, Bekasi (BoDeBek) sudah memberlakukan aturan penerapan sangsi berupa admisitrasi atau denda bagi masyarakat dan pengguna kendaraan yang tidak disiplin dan membandel,” tegas Kadis Perhubungan.
lanjut Asep, kebetulan kalau di daerah Priangan Timur ini termasuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya belum ada sangsi secara denda, tetapi kedepannya secara administrasi dan sangsi sosial akan kita terapkan.
“Tentang penerapan sangsi ini, agar dan mudah-mudahan masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Fauzi Balla Dewa.





