TASIKMALAYA – Inovatif89.com. Kelompok Kerja Nyata (KKN) III, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tasikmalaya menggelar Penyuluhan Hukum 2019 dengan tema “Membangun Budaya Hukum Dalam Bingkai Kemanfaatan dan Kepastian Hukum” yang bertempat di Gedung Olahraga (Gor) BUMDes Berdikari Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah ,Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Sabtu (03/08/2019).
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi, Mahasiswa KKN UIN dan UNPER, Kepala Desa Sukanagalih Saepudin, BPD, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan warga masyarakat Desa sukanagalih.
Ketua pelaksana kegiatan mahasiswa KKN III UIN Raden Fatah Palembang saat ditemui di sela-sela acara kepada Wartawan mengatakan, penyuluhan hukum adalah sala satu program kami KKN III UIN Raden Fatah Palembang, Program ini bertujuan agar masyarakat di Desa Sukanagalih, lebih mengetahui mengenai hukum karna yang kita lihat masyarakat disini tingkat perceraiannya sangat tinggi. katanya.
lanjut Fredy, tujuan di selenggarakannya kegiatan ini dalam upaya mengurangi angka perceraian, makanya kami hadirkan pengacara DPC PERADI Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan mengenai kekuatan hukum dalam hal perceraian dan juga hal-hal yang lainnya.
“mudah-mudahan dengan adanya kegiatan Penyuluhan Hukum ini, bisa mencurahkan masalah-masalah hukum dan dapat pencerahan dari PERADI Tasikmalaya. tandasnya.
Sementara, Ketua DPC PERADI Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi, ditemui usai acara mengatakan, bahwa kegiatan ini bagi kami adalah satu kesempatan untuk menjalankan Visi dan Misi DPC PERADI Tasikmalaya yaitu, membangun hukum bagi masyarakat desa dan bersyukur sekali adanya kegiatan ini, tetapi ada satu hal yang menjadi PR bagi masyarakat desa kedepan, bahwa seharusnya yang menyelenggarakan kegiatan ini adalah pemerintah desa bukan KKN.
“Di sesuaikan dengan rencana desa juga, mungkin seandainya satu desa membutuhkan untuk membangun ekonomi dalam bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan, mereka akan mengundang atau mendatangi salah satu perguruan tinggi agar KKN yang sekiranya dapat membantu mengembakan perekonomian desa. ujarnya.
Tema acara hari ini, terang Andi, adalah “Membangun Budaya Hukum Dalam Bingkai Kemanfaatan dan Kepastian Hukum” jadi budaya hukum tadi itu akan memberikan dampak, artinya akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Contohnya saja tentang bagaimana mengoptimasi legal stenting, BUMDes legal stenting ini mau tidak mau akan mendorong badan hukum desa untuk lebih berkembang lagi. imbuhnya.
lanjut Andi, berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi KKN atau yang lain, bahwa membangun Indonesia ini dari desa, jadi membangun infrastruktur dan ekonomi itu perlu di imbangi dengan budaya membangun. pungkasnya. [Fauzi]
Membangun Budaya Hukum Dalam Bingkai Kemanfaatan dan Kepastian Hukum





