TASIKMALAYA — Kepala Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya H. Iing Farid Khozin secara resmi membuka pelatihan tekhnis Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPD) dan kegiatan penyusunan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kab. Tasikmalaya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Selasa (23/02/2021).
Sistem SIPD sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
“SIPD merupakan sistem yang baru untuk menangani pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD sebagai bahan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Iing dalam sambutannya.
Sementara untuk difinisi SIPD itu sendiri, terang Iing, adalah SISTEM INFORMASI yang membantu penyediaan Data dan Informasi Pembangunan Daerah, penyusunan Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi pembangunan daerah secara Elektronik yang pelaksankanannya oleh Pemerintah daerah secra nasional.
“Meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengoptimalkan pengumpulan, pengisian, dan evaluasi serta pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah. Membangun rumah legal database pembangunan untuk seluruh daerah, sebagai dasar input untuk perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah,” paparnya.
Selain tekhnis pengenalan SIPD, dalam kesempatan yang sama di pelajari pula cara pengisian dan penyusunan pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD kaitannya dengan sistem SIPD.
Menurut Iing, Pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota Legislatif dalam menjaring aspirasi dari masyarakat dan aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.
“Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang peserta pelatihan dari unsur fasilitator DPRD Kab. Tasikmalaya Nandang Nur Fajar mengatakan, Dewan kan ada masa reses. Saat itulah ada usulan-usulan itu masuk melalui dewan, ini diatur dalam Undang-undang.
“Jumlahnya berapa itu nanti ada dalam pembahasan, dengan adanya pelatihan ini jadi bisa diketahui kaitannya sistem SIPD dengan penyesuaian dan codering pokir-pokir DPRD,” pungkasnya.
Dalam pelaksaan kegiatan tersbut diikuti oleh sebanyak 57 peserta terdiri dari fasilitator dewan dan para pendamping fraksi dengan nara sumber dari Setwan, Sekretariat daerah, dan Bapeda. (0089).





