Pewarta : Fauzi.
TASIKMALAYA — Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Kepala Desa (Kades) Banyuresmi Dadan Ruswanda didamingi Babinsa, elemen masyarakat, perwakilan RT, RW, dan Perangkat desa memimpin pelaksanaan oprasi yustisi, bertempat di pertigaan Jl. Kp. Banuherang Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Jum’at (12/03/2021).
Pelaksanaan kegiatan itu adalah yang kedua kalinya, merazia siapa saja masyarakat yang melintas tanpa menggunakan Masker.
“Mereka yang melanggar akan langsung ditindak dan diberi sanksi push up, serta kami mengedukasi terkait bahanya Covid-19, kemudian di beri masker gratis,” ujar Kades Dadan kepada awak media saat di temui di kantornya, usai pelaksanaan oprasi yustisi.
la mengatakan, upaya tersebut merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Desa Bayuresmi.
“Mudah-mudahan, situasi ini cepat membaik agar kondisi perekonomian bisa stabil dan aktivitas masyarakat berjalan normal,” harap Dadan.
Sementara itu, Babinsa Desa Bayuresmi Kopral Satu Tri Utut Martalani mengatakan, untuk kasus ada dua persoalan dan kebetulan untuk masyarakat itu sendiri ada penurunan angka pelanggaran dari rajia kemarin angka pelanggar sebanyak 35 orang dan sekarang hanya 15 orang.
“Kebanyakan yang terjaring tidak memakai masker dengan alasan lupa dan kebanyakan warga dari luar desa yang melintas ke wilayah Desa Bayuresmi,” ungkapnya.
lanjut Tri, kami memberikan tindakan secara Humanis dengan teguran berupa sanksi fisik pus up, itu bagi anak muda.
“Kalau untuk orang tua, kita ingatkan sebagaimana mestinya karena dari kita untuk kita. Apalagi sekarang kasus Covid 19 semakin meningkat dan ini sudah menjadi tanggung jawab kita semua Desa Siaga dalam melaksanakan PPKM skala mikro,” tandasnya.





