TASIKMALAYA — Kader partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya menggelar do’a bersama dan konsolidasi partai dibawah kepempinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono, bertempat di kantor DPC Partai Demokrat Kp Cikembang Desa Cintaraja Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Jum’at (19/03/2021). Turur dihadiri FPD DPR RI Hj. Siti Mufattahah, Ketua DPC Fery Willyam, ST, dan lainnya.

Alhamdulilah acara pertemuan kader partai Demokrat beserta kepengurusannya dan anggota DPR RI Ibu Siti Mufattahah bisa dilaksanakan dengan baik, dalam arti agenda do’a bersama kita selaku kader dan kepengurusan partai Demokrat menyikapi situasi yang berkembang saat ini yang mungkin kita tahu bersama ada gerakan oknum atau mantan kader yang mengatas namakan KLB.
“Dalam kontek ini tetap Istikomah tetap solid di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dalam kesempatan ini sama-sama melaksanakan ikhtiar politik dengan keyakinan kita semua, mudah-mudahan kejadian juga situasi ini bisa cepat berlalu dan kekuatan bagi kader-kader partai Demokrat supaya lebih solid lagi,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Fery Willyam, ST, kepada Inovatif89.com, ditemui usai acara do’a bersama.
Menurut Fery, keyakinan kita di bawah ke pemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono inilah yang menjadi pedoman kita, kesolidan dan kepahaman kita. Intinya kita melakukan doa bersama dalam kontek partai Demokrat bisa solid lagi dan bisa menghadapi masalah ini dengan baik.
“Kita secara legitimasi, saya sebagai ketua DPC beserta jajaran dan kepengurusan di atas kita DPD beserta jajarannya mengakui, loyal dan solid kepada kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ketum kita,” ungkapnya.
Adapun perkembangan yang ada telah kita pahami dan doa bersama, terang Fery, ada sekelompok yang mengatasnamakan KLB itu kita anggap abal-abal yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis ADART partai, tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Karna perlu juga saya sampaikan, bahwa sanya kontek dalam pelaksanaan atau KLB itu mempunyai beberapa poin-poin yang sangat mungkin menjadi catatan itu bisa dilaksanakan ada 4 poin ;
- KLB bisa dilaksanakan atas persetujuan ketua dewan tinggi kita, ketua majelis tinggi kita Susilo Bangbang Yudhoyono.
- KLB bisa di laksanakan atas persetujuan dan dihadiri 2/3 dari kepengurusan DPD se-Indonesia, artinya kalau seandainya DPD se-indonesia mempunyai 34 DPD maka 2/3 kurang lebih 22 baru bisa terlaksana.
- KLB bisa dilaksanakan kalau seandainya setengah dari ketua DPC juga mengikutin proses itu, artinya 514 ketua DPC se-Indonesia setengahnya mengikuti,” paparnya.
Ia mengatakan, yang jadi pertanyaan ada tidak dalam 4 poin itu yang bisa mewakili dan bisa di terima dan kerterwakilannya yang dilaksanakan dalam kongres tersebut :
- Tidak ada persetujuan dari dewan pembina.
- Tidak dilakukannya kepengurusan kepanitian oleh DPP partai Demokrat.
- Tidak ada satupun ketua DPD se-Indonesia yang hadir dalam acara itu.
- Tidak ada ketua ketua DPC yang hadir dalam acara pertemuan itu. Artinya itu adalah KLB bodong dan KLB yang merampok partai orang lain dengan dalil bahwa mereka mengatas namakan para senior-senior partai atau kader-kader partai atau yang lainya.
“Sementara yang namannya Masopakua yang lainya, bahkan Muldoko itu bukan kader partai Demokrat dia itu kader Hanura. Masopakua dan lainya sudah pindah partai tapi dikala mereka ingin mengambil partai Demokrat maka mereka memakai baju Demokrat lagi,” tegasnya.
Artinya kejadian yang ada di Demokrat ini bukan kejadian yang kita anggap biasa-biasa saja, ini kejadia yang mungkin secara konteks berdemokrasi kita ini perampokan demokrasi bukan hanya untuk konteks partai demokrat kalau seandainya pola ini di terapkan dan kejadian ini terus berulang.
“Demokrasi kita akan hancur, demokrasi kita akan tenggelam dengan kepentingan-kepentingan, keinginan-keinginan yang berhasrat ingin mencapai satu tujuan dengan mengambil partai orang lain yang mempunyai legitimasi yang jelas,” tambahnya.
lanjut Fery, harapan kita kalau melihat dari aturan hukum yang berlaku ADART sudah jelas tidak ada satu celah pun KLB ini menjadi legitimasi pengesahan dari sisi konteks pelaksanaan, dari sisi konteks ADART yang mengatur dan dari sisi undang-undang yuridis undang-undang partai politik kita. pungkasnya. (Dj).





