Aha Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

TASIKMALAYA — Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Selawangi Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemilihan kepala desa priode 2017 – 2023 pada 24 Maret 2021 kemarin.

Dalam pelaksanaan Pilkades tersebut diikuti 3 (tiga) kandidat calon kepala desa dengan perolehan suara masing-masing calon adalah ;

Bacaan Lainnya
  1. Muhamad Naser (mantan Kades Selawangi) sebanyak 19 suara.
  2. Atang Supriadi (mantan Pjs Kades Selawangi) sebanyak 1 suara.
  3. Aha sebanyak 20 suara.

Kepala desa terpilih PAW Desa Selawangi Aha mengucapkan terimakasih kepada berbagai elemen atas dukngannya yang telah mempercayai untuk menjadi PAW Kepala desa.

“Saya juga ucapkan banyak terimakasih kepada panitia Pilkades yang telah mensukseskan pemilihan PAW Kepala Dea Selawangi dan sangat mengapreasi kinerjanya yang telah menciptakan kondusifitas dalam pelaksanaan pemilihan tersebut. Sekali lagi saya ucapkan banyak terimakasih kepada semuanya,” ungkap Aha kepada Inovatif89.com saat ditemui di kantornya, Jum’at (26/03/2021).

Ia mengatakan, kalau soal program kerja PAW itu melanjutkan sesuai dengan RKPDes dan RPJMDes yang 5 tahun kemarin di tuangkan, tapi Insya Allah kami akan menampung masukan atau aspirasi masyrakat seperti bantuan menggali dari potensi-potensi yang ada di Desa Selawangi.

“Apa yang jadi potensi akan di angkat menjadi wirausaha mengembangkan ekonomi yang lebih baik dan desa yang lebih maju,” ujarnya.

Kami akan memperjuangkan untuk masyarakat Desa Selawangi mislnya dari bidang pertanian, perternakan, bidang ekonomi, dan UMKM. Dari kemarin cita-cita pingin jadi desa agrobisnis biar Desa Selawangi lebih maju lagi. tambah Aha.

lanjut Aha, kami akan bersilaturahmi kepada para calon yang ikut serta dalam Pilkades PAW, masyarakat, tokoh, BPD dan Perangkat desa agar kedepannya terjalin komunikasi yang lebih baik, sehingga kondusifitas tetap terjaga.

“Waktu kemarin pelaksanaan pemilihan aturan dari Panitia, satu Kepunduhan itu hak pilih sebanyak 10 orang dan sewilayah desa itu ada 4 Kepunduhan jadi berjumlah 40 hak suara. Terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, tokoh pemuda, pertanian, pendidikan dan penerima BLT,” pungkasnya. (Dj).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *