Camat Ciawi, kewajiban pemerintah menangani warga yang bermasalah

Muspika, Petugas Puskesmas, Dinsos, TKSK, dan Nana bersama keluarganya saat mengunjungi rumah Nana. /Inovatif89.com. /Fauzi.

TASIKMALAYA — Camat Ciawi Drs. Asep Sunandar mengatakan, merupakan kewajiban Pemerintah dalam menangani warga yang bermasalah, seperti Nana beberapa tahun mengidap gangguan jiwa permanen.

“Oleh pihak keluarganya sampai di ikat, karena sudah merasa kewalahan. Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan unsur Muspika dan pihak Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Puskesmas Ciawi, Kasie Sosial dan petugas TKSK,” ungkap Asep usai menjenguk Nana (43) di rumahnya Kp. Cihaneut Desa Margasari Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Senin (31/05/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan awalnya tersebut, terang Asep, Nana berontak ketika ingin di mandikan namun dengan pendekatan kemanusiaan akhirnya mau dimandikan. Kemudian pihak Puskesmas menangani pengobatan awal.

“Pemerintah Kecamatan membuatkan administrasi kependudukan untuk penyembuhan kedepan dengan memakai Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan memberikan semangat kepada keluarga,” imbuhnya.

Menghimbau kepada para kepala desa agar jangan malu-malu untuk melaporkan, apabila ada warganya yang mengidap gangguan jiwa. tegas Asep.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Ciawi sekaligus selaku Koordinator Bidang Kesehatan Relawan Pembela Kaum Dhuafa (RPKAD) Jojo Bastile, mengaku gembira dengan gerakan sosial yang dipelopori Camat Ciawi.

“Kami berharap kecamatan lain bisa meniru aksi Camat Ciawi, dalam membantu warga kurang mampu yang sakit,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *