CIAMIS — Berdasarkan hasil rapat komite penanganan Covid-19 bersama Provinsi, Kabupaten Ciamis kembali masuk zona merah Covid-19.

Menyikapi hal itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Ciamis di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Rabu (09/06/2021).
Dalam arahanya, Bupati Herdiat mengatakan, saat ini Kabupaten Ciamis beserta satu Kabupaten lainya di Jawa Barat dinyatakan berada di zona merah.
“Seperti kita maklumi bersama, Kabupaten Ciamis beserta 1 kabupaten di Jabar (Jawa Barat) dinyatakan zona merah yakni, Bandung Barat,” ucapnya.
Menurut Herdiat, kembalinya Ciamis ke zona merah disebabkan karena tingkat kematian yang cukup tinggi.
“Setelah kita amati konfirmasi positif treckingnya malah menurun sejak seminggu kebelakang, cuma memang angka kematian di atas rata-rata nasional maupun provinsi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pasien Covid-19 yang meninggal merupakan pasien lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.
“Menurut data pasien yang wafat akibat Covid-19 di RSUD sampai dengan dua hari kebelakang tercatat 96 orang dengan rata rata usia lanjut 60 ke atas,” tuturnya.
Lebih lanjut Herdiat menerangkan, dengan kembalinya Ciamis kepada zona merah akan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat.
“Satu sisi kita rawan, namun satu sisi kita harus tetap memperhatikan ekonomi masyarakat agar tidak tertekan atau jatuh,” ujarnya.
Meski begitu Bupati Ciamis Herdiat Sunarya tetap mengapresiasi kinerja para tenaga medis yang tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Saya tetap mengapresiasi kinerja semangat dari para tenaga medis yang tidak henti-hentinya meskipun lelah, cape, dan beresiko akan tetapi masih melayani masyarakat dengan baik,” tandasnya.
Diakhir arahannya, Herdiat mengingatkan untuk senantiasa mensosialisasikan dan mengedukasikan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat agar tidak abai dalam melaksanakannya.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra mengatakan, hanya tingkat kematian yang dianggap tinggi itupun setelah ditelusuri dari kasus yang ada, tidak secara keseluruhan kematian pasien terjadi di Ciamis namun hanya saja dimakamkan di Ciamis.
Terkait pasar dan pusat keramaian, Yana berpendapat tidak perlu ditutup namun tetap dibatasi jam operasional dan pemberlakuan prokes yang ketat.
“Karena jika dilihat saat ini masyarakat sudah mulai kendor dan abai terhadap prokes,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis dr. Bayu Yudiawan menjelaskan, berdasarkan data kenaikan kasus se Jawa Barat, Ciamis masih peringkat 8 terbawah dari 27 Kabupaten Kota di Jabar.
“Jadi masih ada 19 Kabupaten Kota yang kasusnya lebih besar dari pada Ciamis,” tandasnya.
Sedangkan untuk penilaian kedisiplinan, Bayu mengatakan untuk Ciamis penilaian kedisiplinan terhadap prokes (protokol kesehatan) mengalami penurunan dari 80% menjadi 60%. pungkasnya.





